Tebo – jambi // mabestv.com — Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan sejumlah pekerja dengan manajemen PT Citra Sawit Harum (CSH) di Desa Sekampil, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi sorotan. Sejumlah pekerja mengaku mengalami tekanan hingga dugaan pengusiran paksa di lingkungan perusahaan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Persoalan ini memunculkan tuntutan agar pemerintah turun tangan untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pekerja, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum diselesaikan perusahaan.
M. Harefa, selaku pihak yang mendampingi keluarga pekerja, angkat suara dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, Ph.D., agar segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan intimidasi, perlakuan terhadap pekerja, serta penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan.
M. Harefa Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata
M. Harefa menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya memilih bersabar dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang semestinya.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terlihat penyelesaian konkret sebagaimana yang diharapkan para pekerja.
“Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja. Jangan sampai pekerja yang memperjuangkan haknya justru merasa tertekan dan kehilangan kepastian atas masa depan mereka,” ujar M. Harefa.
Ia menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Perusahaan dan pekerja, menurutnya, harus sama-sama tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
M. Harefa juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT CSH untuk memastikan apakah tindakan yang dikeluhkan para pekerja sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Desak Evaluasi Operasional PT CSH
Tidak hanya meminta pemeriksaan, M. Harefa juga mendesak pemerintah dan instansi berwenang untuk mengevaluasi operasional PT CSH apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam hubungan industrial maupun perlindungan pekerja.
Ia meminta agar pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah.
“Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, Ph.D., turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan terhadap persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi terhadap operasional perusahaan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk itu,” tegasnya.
Menurut M. Harefa, tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk memperbesar konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan mendorong penyelesaian hak-hak pekerja secara adil.
Ia juga berharap pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait tidak mengabaikan keluhan para pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Pekerja Mengaku Mendapat Tekanan dari Pihak Perusahaan
Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim, sejumlah pekerja mengaku mengalami tekanan dan perlakuan yang mereka nilai tidak semestinya, termasuk dugaan pengusiran oleh pihak keamanan maupun pihak perusahaan.
Keluhan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan objektif agar duduk persoalan menjadi jelas. Apabila benar terjadi intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi melalui keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Penyelesaian perselisihan juga diharapkan tidak hanya berfokus pada persoalan pengakhiran hubungan kerja, tetapi turut memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja yang memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan hukum.
Soroti Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
M. Harefa turut menyinggung Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia meminta aparat dan instansi ketenagakerjaan memeriksa apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut maupun peraturan ketenagakerjaan lainnya.
Sebagai informasi, Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 mengatur larangan menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja melalui tindakan tertentu yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.
Penerapan pasal tersebut terhadap persoalan PT CSH harus didasarkan pada fakta dan bukti mengenai tindakan yang terjadi, termasuk apakah terdapat aktivitas atau hak berserikat yang dihalangi.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar penanganan persoalan tidak didasarkan semata-mata pada tudingan sepihak, tetapi pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tim MABES TV Upayakan Konfirmasi kepada Perusahaan
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim MABES TV telah berupaya menghubungi salah satu pihak perusahaan guna meminta klarifikasi mengenai dugaan intimidasi, pengusiran pekerja, dan perselisihan PHK tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dihubungi belum memberikan tanggapan karena panggilan telepon belum diangkat.
Redaksi tetap membuka ruang bagi manajemen PT Citra Sawit Harum untuk menyampaikan penjelasan, hak jawab, maupun klarifikasi terkait persoalan yang diberitakan.
Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk persoalan dan langkah penyelesaian yang telah atau akan dilakukan.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi















