Gunungsitoli // mabestv.com – Perselisihan hubungan industrial mencuat di Kota Gunungsitoli setelah seorang pekerja bernama Henrika Nurhayati Giawa melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli. Kamis, (14/05/2026)
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap perundingan resmi yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli pada 13 Mei 2026.
Dalam risalah perundingan yang diperoleh media ini, disebutkan bahwa Henrika Nurhayati Giawa bekerja sebagai relawan/pekerja harian lepas pada Divisi Pencucian Alat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari sejak 18 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pekerja dari PS & Partner Law Firm menyebut, klien mereka diberhentikan secara sepihak pada 7 Februari 2026 setelah mempertanyakan hak gaji yang disebut belum dibayarkan sepenuhnya.
“Klien kami hanya mempertanyakan haknya sebagai pekerja, namun justru diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkap pihak kuasa hukum dalam dokumen perundingan tersebut.
Tidak hanya dugaan PHK sepihak, pihak pekerja juga mempersoalkan perubahan sistem pembayaran upah. Awalnya, pekerja menerima Rp1.000.000 setiap dua minggu untuk 10 hari kerja. Namun sejak Januari 2026, pembayaran disebut berubah menjadi Rp600.000 per minggu untuk 6 hari kerja hingga akhirnya pekerja diberhentikan.
Kuasa hukum mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak yayasan pada Februari 2026, namun tidak mendapat tanggapan.
Ironisnya, dalam agenda perundingan yang difasilitasi pemerintah daerah tersebut, pihak SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari disebut tidak hadir. Ketidakhadiran itu membuat proses musyawarah dinyatakan gagal dan tidak dapat dilanjutkan.
Dalam poin rekomendasi, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan anjuran bipartit selama 30 hari kerja, namun tidak membuahkan hasil. Pemerintah daerah kemudian mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada 13 Mei 2026, tetapi pihak terlapor tidak menghadiri perundingan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum pekerja menyatakan akan membawa perkara ini ke tahap berikutnya melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja dan dugaan lemahnya perlindungan tenaga kerja di lingkungan lembaga pelayanan publik. Publik pun mempertanyakan komitmen pihak yayasan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara terbuka dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan PHK sepihak maupun persoalan pembayaran upah tersebut.
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Gunungsitoli kini berlanjut ke tingkat provinsi setelah mediasi di tingkat kota gagal terlaksana akibat ketidakhadiran pihak yayasan. Kasus ini membuka perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan hak pekerja dan transparansi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Penulis : Tim/red














