Diduga Ada Penyimpangan Dana Desa, Pj Kades Meafu Disomasi Kuasa Hukum

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara // mabestv.com12 mei 2026, Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Meafu Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan serius. Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, resmi menerima somasi (teguran hukum) pertama dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H & Rekan tertanggal 05 Mei 2026.

Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H dan Fasaaro Zalukhu, S.H, yang bertindak atas nama klien mereka, Silsilah K.P.A Halawa, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam program pembuatan film dokumenter dan penyertaan modal desa.

Dalam isi surat somasi disebutkan, pihak klien mengaku menemukan sejumlah fakta dan indikasi yang dinilai janggal dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Meafu Tahun 2025 yang diperbarui pada 02 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa kegiatan pembuatan film dokumenter desa yang telah dicantumkan dalam LPJ diduga belum pernah terlaksana sama sekali di lapangan. Namun demikian, kegiatan tersebut disebut sudah dilaporkan dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan oleh klien kami bahwa pembuatan film dokumenter Desa Meafu tersebut diduga belum terlaksana sama sekali namun telah di-LPJ-kan,” demikian isi somasi tersebut.

Tak hanya itu, dugaan lain juga mengarah pada penyertaan modal desa yang tercantum dalam LPJ. Kuasa hukum menilai penyertaan modal tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan produktif melalui BUMDes. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak klien, hingga saat ini diduga tidak ada aktivitas usaha produktif yang berjalan.

Baca Juga:  Mediasi Perdana Sengketa PT Laris Cargo Berakhir Buntu, Disnaker Kota Medan Jadwalkan Pemanggilan Kedua

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Dalam somasi itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu 3×24 jam kepada Pj Kades Meafu untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan secara pidana.

“Apabila dalam jangka waktu yang telah kami tentukan tidak memberikan klarifikasi dan/atau penjelasan, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Nias, Kejari Gunungsitoli, Kapolda Sumatera Utara, dan Kejati Sumatera Utara.

Munculnya somasi ini memicu perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Nias Utara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 46 kali dibaca
Somasi terhadap Pj Kades Meafu menjadi sinyal serius atas dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2025 yang mencakup program film dokumenter dan penyertaan modal desa. Kuasa hukum menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada klarifikasi resmi, perkara ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Publik kini menunggu transparansi pemerintah desa serta langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru