Nias Utara // mabestv.com — 12 mei 2026, Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Meafu Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan serius. Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, resmi menerima somasi (teguran hukum) pertama dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H & Rekan tertanggal 05 Mei 2026.
Somasi tersebut dilayangkan kuasa hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H dan Fasaaro Zalukhu, S.H, yang bertindak atas nama klien mereka, Silsilah K.P.A Halawa, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam program pembuatan film dokumenter dan penyertaan modal desa.
Dalam isi surat somasi disebutkan, pihak klien mengaku menemukan sejumlah fakta dan indikasi yang dinilai janggal dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Meafu Tahun 2025 yang diperbarui pada 02 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah dugaan bahwa kegiatan pembuatan film dokumenter desa yang telah dicantumkan dalam LPJ diduga belum pernah terlaksana sama sekali di lapangan. Namun demikian, kegiatan tersebut disebut sudah dilaporkan dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan oleh klien kami bahwa pembuatan film dokumenter Desa Meafu tersebut diduga belum terlaksana sama sekali namun telah di-LPJ-kan,” demikian isi somasi tersebut.
Tak hanya itu, dugaan lain juga mengarah pada penyertaan modal desa yang tercantum dalam LPJ. Kuasa hukum menilai penyertaan modal tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan produktif melalui BUMDes. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak klien, hingga saat ini diduga tidak ada aktivitas usaha produktif yang berjalan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Dalam somasi itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu 3×24 jam kepada Pj Kades Meafu untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan secara pidana.
“Apabila dalam jangka waktu yang telah kami tentukan tidak memberikan klarifikasi dan/atau penjelasan, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas kuasa hukum dalam surat somasi.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Nias, Kejari Gunungsitoli, Kapolda Sumatera Utara, dan Kejati Sumatera Utara.
Munculnya somasi ini memicu perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Nias Utara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














