Sumut // mabestv.com — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar dugaan jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Sumut. Petugas mendeteksi sebuah situs web bermerek “Nextplay88” yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Hasil pemantauan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga mengarah pada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, dua lokasi tersebut berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, serta Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang ada dua TKP penangkapan. Yang pertama di Medan, Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).
Berawal dari Patroli Siber
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MA sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik situs judi online tersebut. Sementara DH diduga berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.
Penyelidikan awal mengarah kepada DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH diamankan, penyidik mengembangkan perkara untuk mengungkap peran dan keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak ditemukan di lokasi. Petugas hanya mendapati istri MA yang kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.
MA Diburu hingga Jakarta
Penyidik tidak berhenti setelah MA tidak ditemukan di kediamannya. Pengembangan perkara terus dilakukan hingga polisi memperoleh informasi bahwa MA berada di luar Sumatera Utara.
Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk melacak keberadaan MA. Hasilnya, MA berhasil diamankan di Jakarta Pusat pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
MA selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Dalam penangkapan tersebut, Ditressiber Polda Sumut mendapat bantuan dari Ditressiber Polda Metro Jaya.
“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut. Selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara,” ujar Bayu.
Polisi Telusuri Jaringan
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas perjudian berbasis digital tidak hanya menjadi perhatian melalui lokasi fisik, tetapi juga dapat ditelusuri melalui aktivitas di ruang siber. Patroli digital menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi situs yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian dan kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dengan ditetapkannya MA dan DH sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci peran masing-masing, alur operasional situs, serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.
Catatan: status MA dan DH dalam perkara ini adalah tersangka berdasarkan keterangan kepolisian; proses hukum tetap berjalan dan pembuktian lebih lanjut dilakukan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polda Sumatera Utara















