Tiga Warga Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu di Agam, Polisi Amankan Barang Bukti

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam-sumbar // mabestv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Ampu, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(07/06/2026)

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata, Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (41) dan MR (18), warga Lubuk Basung, serta RA (53), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan di lokasi,” ujar Iptu Irfan.

Menurutnya, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pria tersebut berada di dalam rumah yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga:  Diduga Abaikan Kehormatan Simbol Negara, Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Kantor Kampung Libo Jaya

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu paket sabu-sabu, kaca pirek, dua buah pipet, serta satu unit sepeda motor dan barang lainnya.

Petugas kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasat Resnarkoba.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 18 kali dibaca
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu dapat segera ditindaklanjuti. Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru