Tiga Warga Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu di Agam, Polisi Amankan Barang Bukti

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam-sumbar // mabestv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Ampu, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(07/06/2026)

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata, Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (41) dan MR (18), warga Lubuk Basung, serta RA (53), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan di lokasi,” ujar Iptu Irfan.

Menurutnya, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pria tersebut berada di dalam rumah yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga:  Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Nias Selatan Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu paket sabu-sabu, kaca pirek, dua buah pipet, serta satu unit sepeda motor dan barang lainnya.

Petugas kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasat Resnarkoba.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 21 kali dibaca
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu dapat segera ditindaklanjuti. Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru