Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dijadikan Bukti di Disnaker Kota Medan Di Laporkan Ke Polda Sumut, Delapan Nama Para Terlapor Dicantumkan.

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Polemik penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara mantan karyawan dan Koperasi Karyawan Kofipindo di Kota Medan memasuki babak baru. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah dokumen pernyataan dan persetujuan kerja sama kini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. (05/09/2026)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen tersebut, pelapor adalah Selamat Ndruru, SH mewakili klienya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 392 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima redaksi, terdapat delapan nama yang dicantumkan sebagai terlapor yang berinisial : BW, AW, LOL, CS, HEP, CL, EHZ., dan TG. Redaksi menggunakan inisial untuk menjaga azas praduga tidak bersalah. Status hukum pihak tersebut masih sebagai terlapor dan belum dapat disebut sebagai tersangka atau terbukti karena masih proses penyelidikan.

Bermula dari Dokumen di Disnaker Kota Medan

Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa pada tanggal 4 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, korban atau mantan karyawan bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui tripartit antara Koperasi Karyawan Kofipindo dengan mantan karyawan.

Persoalan kemudian mencuat setelah korban memperoleh yang di dugaan pemalsuaan pada surat pernyataan dan persetujuan kerjasama seluruh anggota koperasi, yang dibuat pada tanggal 28 Maret 2025.

Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan korban atau mantan karyawan. Namun, berdasarkan uraian dalam laporan, korban atau mantan karyawan tersebut menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut.

Hal lain yang turut dipersoalkan adalah keterangan mengenai status korban sebagai karyawan. Dalam laporan disebutkan korban baru menjadi karyawan Koperasi Karyawan Forum Informasi Pembangunan Indonesia Medan Sumut pada tanggal 15 Juli 2025, sementara dokumen yang diduga palsu tersebut telah dibuat pada tanggal 28 Maret 2025 sebelum korban menjadi karyawan di kofipindo.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Perbedaan waktu tersebut menjadi aneh tapi nyata karena dokumen yang diduga palsu tersebut sudah dibuat sebelum korban atau mantan karyawan menjadi karyawan pada koperasi karyawan kofipindo tersebut. Bahwa akibat dari dokumen diduga palsu yang diserahkan Koperasi Kofipindo melalui kuasa hukumnya di Disnaker Kota Medan tersebut menjadi pertimbangan Mediator dalam mengeluarkan anjuran. Yang semestinya hak-hak dari pada klien kami sebagaimana pada tuntutannya diberikan dan dihitung oleh Mediator, ujar kuasa hukum korban, namun alhasil dijadikan nihil oleh Mediator karena berlandaskan pada dokumen dari Kofipindo yang diduga surat pernyataan dan Persetujuan tersebut palsu.

Polda Sumut Diminta Mengusut Secara Transparan

Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, korban memberikan kuasa kepada Agustinus Buulolo, S.H.,M.H, Fasaaro Zalukhu, S.H, Selamat Ndruru, S.H, Daraeli Laia, S.Sos. S.H dan Severius Waruwu, S.H yang tergabung pada Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H.,M.H & Rekan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke SPKT Polda Sumatera Utara untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan resmi ini sekaligus membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan, termasuk memeriksa dokumen asli, meminta keterangan para saksi, serta melakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan untuk memastikan keaslian tanda tangan dan dokumen yang dipersoalkan.

Mabestv.com menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan bahwa benar tidak para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan, dimana dokumen yang ditandatangani tersebut telah dijadikan sebagai bukti di Disnaker Kota Medan. hal tersebut juga isi dari Dokumen itu sebetulnya dijadikan pertimbangan oleh Mediator Disnaker Kota Medan untuk mengeluarkan anjuran, menjadi Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Sumatera Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah dugaan pemalsuan itu memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau justru ditemukan fakta lain dalam proses pemeriksaan, masih menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum.

Mabeatv.com — Informasi Aktual, Tajam dan Berimbang untuk Indonesia.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan
Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Berita ini 104 kali dibaca
Dugaan pemalsuan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen dan disebut digunakan sebagai bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Kota Medan kini telah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara. Delapan pihak dicantumkan sebagai terlapor, namun seluruhnya masih berstatus terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Persoalan utama yang perlu diungkap adalah keaslian tanda tangan, proses pembuatan dokumen tertanggal 28 Maret 2025, serta bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam proses perselisihan di Disnaker Kota Medan, sementara pelapor menyatakan baru menjadi karyawan pada 15 Juli 2025 dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Kini, pembuktian sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Polda Sumut diharapkan dapat mengusut laporan secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, serta keaslian tanda tangan apabila diperlukan. Hasil penyelidikan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab apakah dokumen tersebut benar mengalami pemalsuan atau terdapat fakta hukum lainnya.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:12 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru