Medan // mabestv.com — Persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum bersama sejumlah pekerja mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Jumat (04/09/2026), untuk mempertanyakan proses penerbitan anjuran mediator yang dinilai belum mengakomodasi hak-hak pekerja.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. mempertanyakan dasar serta proses penerbitan anjuran tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait dokumen yang disebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyelesaian perselisihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan diarahkan kepada mediator yang disebut berinisial N dan JP. Kuasa hukum meminta Kepala Disnaker Kota Medan melakukan evaluasi terhadap proses tersebut dan memastikan seluruh tahapan penyelesaian perselisihan telah berjalan sesuai ketentuan.
Dokumen Dipersoalkan, Klien Mengaku Tak Pernah Menandatangani
Menurut kuasa hukum, anjuran mediator diduga mengacu pada sebuah surat pernyataan dan persetujuan kerja sama seluruh anggota koperasi yang berasal dari pihak pengusaha.
Namun, persoalan muncul ketika sejumlah klien mereka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah memperoleh konfirmasi dari mediator mengenai keberadaan maupun isi surat yang dimaksud.
“Klien kami tidak pernah melakukan penandatanganan dan mediator juga tidak pernah mengonfirmasi kepada pekerja maupun kepada kami selaku kuasa hukum bahwa ada surat pernyataan tersebut,” ungkap kuasa hukum.
Dokumen tersebut kemudian diperlihatkan oleh pihak Disnaker Kota Medan kepada salah satu klien yang namanya tercantum di dalam surat.
Setelah melihat dokumen tersebut, klien bersangkutan menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum di dalamnya bukan tanda tangannya.
Atas persoalan itu, kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, diperlukan untuk mengetahui secara terang siapa yang membuat, menggunakan, serta bertanggung jawab apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
“Kalau dilihat secara kasat mata dan sudah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, tanda tangan yang ada di surat pernyataan itu bukan tanda tangan klien kami. Karena itu kami menduga ada persoalan serius yang harus diperiksa,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, termasuk kemungkinan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan oleh pihak yang berwenang.
Dugaan Perdamaian Dipertanyakan
Selain persoalan dokumen dan tanda tangan, kuasa hukum juga mempertanyakan adanya informasi mengenai dugaan perdamaian antara pihak pengusaha dengan salah satu pekerja.
Kuasa hukum menyebut terdapat tiga orang klien yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini, menurut mereka, belum terdapat pencabutan kuasa maupun konfirmasi langsung kepada klien dan kuasa hukum terkait adanya perdamaian tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan anjuran apabila pihak pekerja maupun kuasa hukumnya mengaku tidak pernah memperoleh konfirmasi mengenai perkembangan penyelesaian perselisihan.
“Belum ada pencabutan dan konfirmasi kepada klien kami juga tidak ada. Apakah sudah dikonfirmasi mediator kepada kami? Belum. Makanya kami menilai anjuran tersebut dikeluarkan tanpa konfirmasi yang memadai kepada pihak pekerja,” ujarnya.
Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan
Kuasa hukum selanjutnya meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan pengawas ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan anjuran tersebut.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses mediasi, termasuk mediator yang disebut dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut adanya seorang pejabat laki-laki yang mengaku sebagai ketua tim (katim) di lingkungan Disnaker Kota Medan. Namun, identitas pejabat tersebut disebut belum diketahui secara jelas oleh pihak kuasa hukum.
“Ini yang kami minta diperiksa. Kalau memang prosedurnya sudah benar, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” kata kuasa hukum.
Jangan Sampai Pekerja Dirugikan
Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberatan terhadap sebuah anjuran, tetapi menyangkut hak pekerja serta transparansi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, setiap proses mediasi harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingannya.
Ia juga mengimbau pekerja yang sedang menghadapi perselisihan hubungan industrial agar memahami hak dan prosedur hukum yang tersedia.
“Kami mengimbau masyarakat yang mencari keadilan dan menuntut hak-haknya agar berhati-hati serta memahami proses yang ditempuh. Jangan sampai pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru merasa dirugikan dalam proses mediasi,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menduga adanya kecenderungan keberpihakan terhadap pihak pengusaha. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Disnaker Kota Medan Didorong Buka Dasar Penerbitan Anjuran
Persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari Disnaker Kota Medan.
Di antaranya, siapa yang membuat dan menyerahkan surat pernyataan yang dipersoalkan, bagaimana proses verifikasi dokumen dan tanda tangan dilakukan, apakah pekerja pernah dikonfirmasi sebelum anjuran diterbitkan, serta apa dasar mediator menyatakan adanya perdamaian atau persetujuan dari pihak pekerja.
Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh tahapan mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan apakah seluruh hak serta kepentingan pekerja telah dipertimbangkan secara objektif sebelum anjuran diterbitkan.
Publik tentu berkepentingan mendapatkan penjelasan yang transparan, terlebih apabila dokumen yang dipersoalkan ternyata memiliki keterkaitan dengan dasar penerbitan anjuran mediator.
Mabestv.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, para mediator yang disebut, maupun pihak perusahaan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun.
Jika nantinya terbukti terdapat penggunaan tanda tangan seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, persoalan tersebut berpotensi berkembang dari sengketa hubungan industrial menjadi persoalan hukum yang perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mabestv.com — Informasi Aktual, Tajam, dan Berimbang untuk Indonesia.
Penulis : Redaksi














