Kampus Ambil Sikap! Dosen E.H.Z. Tak Diberi Kesempatan Jadi Asisten Dosen di Tengah Proses Hukum yang sedang bergulir, Agustinus Buulolo Apresiasi Keputusan Rektor.

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Persoalan hukum yang menyeret tenaga pengajar Fakultas Hukum salah satu kampus swasta di Kota Medan Inisial E.H.Z, memasuki perkembangan baru setelah pihak kampus secara resmi menyampaikan sikapnya melalui surat balasan kepada kuasa hukum. (16/09/2026)

Surat yang bernomor : 1652/02.R/KAMPUS/IX/2026, tertanggal 15 September 2026, ditujukan kepada Agustinus Buulolo, S.H., M.H., selaku pihak yang sebelumnya menyampaikan surat nomor 036/KH-AB&R/LP/IX/2026 terkait laporan dan permohonan pertimbangan atas penggunaan jasa hukum dosen yang sedang menghadapi permasalahan hukum.

Dalam surat tersebut, pihak kampus menyatakan telah membaca dan menyikapi persoalan dimaksud, termasuk laporan polisi STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDASUMUT mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kampus juga menyebut telah memanggil E.H.Z, yang tercatat sebagai Tenaga Pengajar (Asisten Dosen) Fakultas Hukum di kampus tersebut.

Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Yang menarik, sikap kampus dalam surat tersebut tetap menempatkan E.H.Z. dalam koridor praduga tidak bersalah.

Namun, demi menjaga agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas di lingkungan kampus, pihak kampus menyatakan bahwa untuk tahun akademik 2026/2027, yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan menjadi asisten dosen.

Pihak kampus juga menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan nantinya ingin kembali mengabdi, keputusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pihak kampus.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pihak universitas mengambil langkah internal dengan tetap memperhatikan dua hal sekaligus, yakni penghormatan terhadap proses hukum dan keberlangsungan aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Baca Juga:  EW LMND Sumut Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Dugaan Pungli Pendidikan hingga Desak Audit BGN

Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo Apresiasi Sikap Rektor

Menanggapi surat balasan tersebut, Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah diambil Rektor tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai keputusan kampus tersebut merupakan bentuk respons institusional terhadap persoalan yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan adanya perhatian terhadap tata kelola dan kondusivitas lingkungan akademik.

“Kami mengapresiasi sikap dan langkah yang telah diambil oleh pihak kampus dalam hal ini Rektor. Kami menghormati keputusan kampus yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama mengambil langkah internal agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas akademik,” demikian sikap yang disampaikan Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H.

Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut patut dihargai karena kampus tidak mengambil kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, keputusan internal kampus juga memperlihatkan bahwa persoalan hukum yang sedang bergulir tidak diabaikan begitu saja oleh institusi.

Bola Kini Berada pada Proses Hukum

Dengan adanya surat resmi dari pihak kampus swasta tersebut, persoalan yang menyangkut E.H.Z. kini tidak hanya menjadi perhatian dalam ranah hukum, tetapi juga telah mendapatkan respons institusional dari pihak universitas.

Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo menyatakan menghormati keputusan Rektor tersebut dan menyerahkan proses dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 65 kali dibaca
Surat resmi dari kampus swasta di Kota Medan tertanggal 15 September 2026 menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Kampus menyatakan tetap memandang E.H.Z. berdasarkan asas praduga tidak bersalah, tetapi mengambil langkah internal dengan tidak memberikan kesempatan menjadi asisten dosen pada tahun akademik 2026/2027. Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan, yang menilai keputusan Rektor menunjukkan respons institusional sekaligus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru