Medan // mabestv.com — Persoalan hukum yang menyeret tenaga pengajar Fakultas Hukum salah satu kampus swasta di Kota Medan Inisial E.H.Z, memasuki perkembangan baru setelah pihak kampus secara resmi menyampaikan sikapnya melalui surat balasan kepada kuasa hukum. (16/09/2026)
Surat yang bernomor : 1652/02.R/KAMPUS/IX/2026, tertanggal 15 September 2026, ditujukan kepada Agustinus Buulolo, S.H., M.H., selaku pihak yang sebelumnya menyampaikan surat nomor 036/KH-AB&R/LP/IX/2026 terkait laporan dan permohonan pertimbangan atas penggunaan jasa hukum dosen yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Dalam surat tersebut, pihak kampus menyatakan telah membaca dan menyikapi persoalan dimaksud, termasuk laporan polisi STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDASUMUT mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kampus juga menyebut telah memanggil E.H.Z, yang tercatat sebagai Tenaga Pengajar (Asisten Dosen) Fakultas Hukum di kampus tersebut.
Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Yang menarik, sikap kampus dalam surat tersebut tetap menempatkan E.H.Z. dalam koridor praduga tidak bersalah.
Namun, demi menjaga agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas di lingkungan kampus, pihak kampus menyatakan bahwa untuk tahun akademik 2026/2027, yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan menjadi asisten dosen.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan nantinya ingin kembali mengabdi, keputusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pihak kampus.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pihak universitas mengambil langkah internal dengan tetap memperhatikan dua hal sekaligus, yakni penghormatan terhadap proses hukum dan keberlangsungan aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo Apresiasi Sikap Rektor
Menanggapi surat balasan tersebut, Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah diambil Rektor tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai keputusan kampus tersebut merupakan bentuk respons institusional terhadap persoalan yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan adanya perhatian terhadap tata kelola dan kondusivitas lingkungan akademik.
“Kami mengapresiasi sikap dan langkah yang telah diambil oleh pihak kampus dalam hal ini Rektor. Kami menghormati keputusan kampus yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama mengambil langkah internal agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas akademik,” demikian sikap yang disampaikan Agustinus Bu’ulolo, S.H., M.H.
Menurut pihak kuasa hukum, langkah tersebut patut dihargai karena kampus tidak mengambil kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, keputusan internal kampus juga memperlihatkan bahwa persoalan hukum yang sedang bergulir tidak diabaikan begitu saja oleh institusi.
Bola Kini Berada pada Proses Hukum
Dengan adanya surat resmi dari pihak kampus swasta tersebut, persoalan yang menyangkut E.H.Z. kini tidak hanya menjadi perhatian dalam ranah hukum, tetapi juga telah mendapatkan respons institusional dari pihak universitas.
Kantor Hukum Agustinus Bu’ulolo menyatakan menghormati keputusan Rektor tersebut dan menyerahkan proses dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Penulis : Redaksi















