Medan // mabestv.com — Persoalan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Medan memasuki babak baru. Polemik yang sebelumnya berkaitan dengan proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak koperasi kini bergeser ke ranah hukum, menyusul laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke SPKT Polda Sumatera Utara. (04/09/2026)
Laporan tersebut disampaikan oleh Selamat Ndruru, SH, selaku kuasa hukum yang mewakili kliennya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke SPKT Polda Sumatera Utara, pada Jumat, 4 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima mabestv.com, laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dibuat pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.49 WIB.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan sebuah dokumen berjudul Surat Pernyataan dan Persetujuan Kerjasama Seluruh Anggota Koperasi tertanggal 28 Maret 2025.
Tanda Tangan Dipersoalkan
Dugaan pemalsuan mencuat setelah salah seorang pekerja, Yaferius Lase, menyatakan keberatan terhadap dokumen tersebut.
Dalam uraian laporan, Yaferius disebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan dan persetujuan kerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kini dipersoalkan.
Persoalan menjadi serius karena dokumen tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan Koperasi Kofipindo.
Selain keaslian tanda tangan, pihak pelapor juga mempersoalkan kronologi serta waktu penerbitan dokumen.
Dalam laporan disebutkan bahwa Yaferius Lase tercatat bekerja atau menjadi karyawan pada koperasi tersebut sejak 15 Juli 2025, sementara dokumen yang dipersoalkan bertanggal 28 Maret 2025.
Perbedaan tanggal tersebut dinilai perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum guna mengetahui bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat, serta bagaimana dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut kemudian digunakan.
Polemik PHI Berujung Laporan Polisi
Sebelumnya, pihak pekerja bersama kuasa hukumnya disebut telah mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk mempertanyakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun, dalam proses tersebut muncul persoalan baru terkait dokumen yang tanda tangannya dipersoalkan. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana melalui laporan ke Polda Sumatera Utara.
Dalam STTLP, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kini, pembuktian menjadi ranah aparat penegak hukum. Sejumlah hal penting perlu diuji, mulai dari keaslian tanda tangan, asal-usul dokumen, proses pembuatannya, pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen, hingga tujuan penggunaannya.
Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum
Laporan ini menjadi perhatian karena dokumen yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan, tentu akan ada konsekuensi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan dokumen tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta memperoleh proses hukum yang objektif dan berkeadilan.
Mabestv.com menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Kebenaran mengenai dugaan tersebut sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini menunggu langkah Polda Sumatera Utara untuk mengungkap secara terang persoalan tersebut. Termasuk memastikan apakah tanda tangan yang dipersoalkan benar dibuat oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen atau terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi transparansi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika muncul dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Mabestv.com — Informasi Aktual, Tajam, dan Berimbang untuk Indonesia.
Penulis : Redaksi














