Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan Mencuat, Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Persoalan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Kota Medan memasuki babak baru. Polemik yang sebelumnya berkaitan dengan proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak koperasi kini bergeser ke ranah hukum, menyusul laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke SPKT Polda Sumatera Utara. (04/09/2026)

Laporan tersebut disampaikan oleh Selamat Ndruru, SH, selaku kuasa hukum yang mewakili kliennya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke SPKT Polda Sumatera Utara, pada Jumat, 4 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima mabestv.com, laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dibuat pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.49 WIB.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan sebuah dokumen berjudul Surat Pernyataan dan Persetujuan Kerjasama Seluruh Anggota Koperasi tertanggal 28 Maret 2025.

Tanda Tangan Dipersoalkan

Dugaan pemalsuan mencuat setelah salah seorang pekerja, Yaferius Lase, menyatakan keberatan terhadap dokumen tersebut.

Dalam uraian laporan, Yaferius disebut menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan dan persetujuan kerja sama sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kini dipersoalkan.

Persoalan menjadi serius karena dokumen tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan Koperasi Kofipindo.

Selain keaslian tanda tangan, pihak pelapor juga mempersoalkan kronologi serta waktu penerbitan dokumen.

Dalam laporan disebutkan bahwa Yaferius Lase tercatat bekerja atau menjadi karyawan pada koperasi tersebut sejak 15 Juli 2025, sementara dokumen yang dipersoalkan bertanggal 28 Maret 2025.

Perbedaan tanggal tersebut dinilai perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum guna mengetahui bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat, serta bagaimana dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut kemudian digunakan.

Polemik PHI Berujung Laporan Polisi

Sebelumnya, pihak pekerja bersama kuasa hukumnya disebut telah mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk mempertanyakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga:  Keluarga Winda Lorenza Gowasa Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Tuntut Autopsi Ulang dan Penanganan Transparan

Namun, dalam proses tersebut muncul persoalan baru terkait dokumen yang tanda tangannya dipersoalkan. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana melalui laporan ke Polda Sumatera Utara.

Dalam STTLP, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kini, pembuktian menjadi ranah aparat penegak hukum. Sejumlah hal penting perlu diuji, mulai dari keaslian tanda tangan, asal-usul dokumen, proses pembuatannya, pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen, hingga tujuan penggunaannya.

Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum

Laporan ini menjadi perhatian karena dokumen yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan, tentu akan ada konsekuensi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan dokumen tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta memperoleh proses hukum yang objektif dan berkeadilan.

Mabestv.com menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Kebenaran mengenai dugaan tersebut sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu langkah Polda Sumatera Utara untuk mengungkap secara terang persoalan tersebut. Termasuk memastikan apakah tanda tangan yang dipersoalkan benar dibuat oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen atau terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi transparansi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika muncul dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.

Mabestv.com — Informasi Aktual, Tajam, dan Berimbang untuk Indonesia.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 251 kali dibaca
Laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke Polda Sumatera Utara menandai babak baru dalam polemik Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan Koperasi Kofipindo. Persoalan utama kini tidak hanya menyangkut penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga keabsahan dokumen tertanggal 28 Maret 2025 yang tanda tangannya dipersoalkan oleh Yaferius Lase. Perbedaan waktu yang disebut dalam laporan, yakni dokumen bertanggal 28 Maret 2025 sementara Yaferius disebut mulai bekerja pada 15 Juli 2025, menjadi salah satu hal yang perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti. Kebenaran mengenai keaslian tanda tangan, proses pembuatan dokumen, pihak yang membuat dan menggunakan, serta tujuan penggunaannya masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Publik kini menanti transparansi dan profesionalitas Polda Sumatera Utara dalam mengungkap perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta, sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh hak yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru