Dinas Pendidikan Nias Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Guru PPPK di Desa Marao.

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // mabestv.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur berinisial (KN), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kab. Nias Selatan, sekaligus berstatus sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (07/07/2026)

Langkah tindak lanjut tersebut ditunjukkan dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan di hadapan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada 8 Juli 2026, Besok Hari. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan penelaahan atas laporan yang sebelumnya disampaikan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan publik dan status kepegawaian. Melalui proses klarifikasi, instansi terkait akan menelusuri fakta-fakta, dokumen pendukung, serta aspek hukum yang relevan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan sebagai instansi berwenang diharapkan dapat menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil akhir dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Kasus R Masuk Babak Persidangan, Kuasa Hukum Soroti SOP dan Pengawasan Lokasi Kejadian

Pihak pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut pelapor, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola aparatur yang baik.

“Masyarakat berharap proses ini dapat berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Penius Buulolo, Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning.

Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati tahapan yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keputusan resmi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang setelah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Penius Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
Berita ini 69 kali dibaca
Tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat ruang untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan resmi yang akan menentukan kejelasan status dugaan rangkap jabatan tersebut, sekaligus menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme aparatur negara.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Berita Terbaru