Dinas Pendidikan Nias Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rangkap Jabatan Ketua BPD dan Guru PPPK di Desa Marao.

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan // mabestv.com Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur berinisial (KN), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kab. Nias Selatan, sekaligus berstatus sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (07/07/2026)

Langkah tindak lanjut tersebut ditunjukkan dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan di hadapan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada 8 Juli 2026, Besok Hari. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan penelaahan atas laporan yang sebelumnya disampaikan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan publik dan status kepegawaian. Melalui proses klarifikasi, instansi terkait akan menelusuri fakta-fakta, dokumen pendukung, serta aspek hukum yang relevan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan sebagai instansi berwenang diharapkan dapat menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil akhir dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Dugaan Ketimpangan Penggunaan Dana Desa Meafu Mengemuka, Anggaran Besar Tak Sejalan dengan Status “Sangat Tertinggal”

Pihak pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut pelapor, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola aparatur yang baik.

“Masyarakat berharap proses ini dapat berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Penius Buulolo, Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning.

Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati tahapan yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keputusan resmi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang setelah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Penius Buulolo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 58 kali dibaca
Tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat ruang untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Publik kini menantikan hasil pemeriksaan resmi yang akan menentukan kejelasan status dugaan rangkap jabatan tersebut, sekaligus menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme aparatur negara.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru