Medan // mabestv.com — Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat lahirnya ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan masa depan generasi bangsa, kini justru dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam rasa aman peserta didik, yakni maraknya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (21/05/2026)
Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu menilai fenomena ini bukan lagi kasus biasa, melainkan kondisi darurat yang membutuhkan perhatian serius dari negara, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas.
Kasus demi kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban terus bermunculan. Ironisnya, dugaan pelaku dalam sejumlah perkara justru berasal dari lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan moral kepada peserta didik. Relasi kuasa antara tenaga pendidik dan siswa sering kali membuat korban memilih diam karena takut, malu, bahkan terancam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendra Prasetyo Hutajulu, dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak. Sekolah dan lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi martabat manusia serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran ataupun upaya menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Selama ini, masih ada kecenderungan sebagian institusi lebih sibuk menjaga citra dibanding menyelamatkan korban. Padahal, menutup-nutupi kasus justru memperpanjang penderitaan korban dan membuka peluang terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Kekerasan seksual bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang dapat menghancurkan mental, psikologis, dan masa depan korban. Bahkan dalam sejumlah kasus, tekanan sosial dan rasa malu membuat korban kehilangan semangat hidup hingga berujung pada tindakan tragis.
Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir setelah kasus menjadi viral. Pemerintah dan lembaga perlindungan perempuan serta anak harus aktif membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan pendampingan yang nyata di lingkungan pendidikan.
Selain itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual. Perlindungan terhadap saksi dan korban juga harus diperkuat agar tidak terjadi intimidasi maupun ancaman dari pihak tertentu.
Hendra menegaskan bahwa korban dan saksi sama-sama dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh sebab itu, keberanian korban dan keluarga untuk melapor harus didukung dengan jaminan keamanan dan pendampingan hukum yang maksimal.
Sudah saatnya seluruh elemen bangsa berhenti menganggap isu kekerasan seksual sebagai persoalan yang bisa diselesaikan secara diam-diam. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan merusak masa depan anak bangsa.
Jika sekolah tidak lagi mampu memberikan rasa aman, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga masa depan moral bangsa Indonesia.
Penulis : Tim/red
Sumber Berita: Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu














