Opini : Darurat Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Negara Tidak Boleh Diam

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat lahirnya ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan masa depan generasi bangsa, kini justru dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam rasa aman peserta didik, yakni maraknya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (21/05/2026)

Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu menilai fenomena ini bukan lagi kasus biasa, melainkan kondisi darurat yang membutuhkan perhatian serius dari negara, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas.

Kasus demi kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban terus bermunculan. Ironisnya, dugaan pelaku dalam sejumlah perkara justru berasal dari lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan moral kepada peserta didik. Relasi kuasa antara tenaga pendidik dan siswa sering kali membuat korban memilih diam karena takut, malu, bahkan terancam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendra Prasetyo Hutajulu, dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak. Sekolah dan lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi martabat manusia serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran ataupun upaya menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Selama ini, masih ada kecenderungan sebagian institusi lebih sibuk menjaga citra dibanding menyelamatkan korban. Padahal, menutup-nutupi kasus justru memperpanjang penderitaan korban dan membuka peluang terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Pengupahan PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut Dalami Bukti dan Dokumen

Kekerasan seksual bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang dapat menghancurkan mental, psikologis, dan masa depan korban. Bahkan dalam sejumlah kasus, tekanan sosial dan rasa malu membuat korban kehilangan semangat hidup hingga berujung pada tindakan tragis.

Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir setelah kasus menjadi viral. Pemerintah dan lembaga perlindungan perempuan serta anak harus aktif membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan pendampingan yang nyata di lingkungan pendidikan.

Selain itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual. Perlindungan terhadap saksi dan korban juga harus diperkuat agar tidak terjadi intimidasi maupun ancaman dari pihak tertentu.

Hendra menegaskan bahwa korban dan saksi sama-sama dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh sebab itu, keberanian korban dan keluarga untuk melapor harus didukung dengan jaminan keamanan dan pendampingan hukum yang maksimal.

Sudah saatnya seluruh elemen bangsa berhenti menganggap isu kekerasan seksual sebagai persoalan yang bisa diselesaikan secara diam-diam. Dunia pendidikan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan merusak masa depan anak bangsa.

Jika sekolah tidak lagi mampu memberikan rasa aman, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pendidikan, tetapi juga masa depan moral bangsa Indonesia.

Penulis : Tim/red

Sumber Berita: Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Gelar Aksi Damai di Polda Sumut, Tuntut Autopsi Ulang dan Penanganan Transparan
Berita ini 30 kali dibaca
Maraknya tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi alarm serius bagi bangsa Indonesia. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk membentuk karakter dan masa depan generasi muda tidak boleh tercoreng oleh tindakan oknum yang menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan. Pandangan Advokat Hendra Prasetyo Hutajulu menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran, kompromi, ataupun upaya menutupi kasus demi menjaga citra institusi. Penegakan hukum yang tegas, perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi, serta pengawasan yang kuat dari pemerintah dan lembaga pendidikan menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual di dunia pendidikan. Semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan sekolah dan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermartabat bagi anak-anak serta generasi penerus bangsa.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti

Berita Terbaru