Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Sumatera Barat // mabestv.com Upaya budidaya ganja yang diduga dilakukan dua bersaudara di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Lanud Sutan Sjahrir dan Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan dua petani berinisial NJ (42) dan AR (46) beserta puluhan batang tanaman ganja yang ditanam di lahan perkebunan milik mereka.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (14/7/2026), setelah aparat menerima laporan masyarakat yang merasa resah dan mencurigai aktivitas kedua pelaku di area perkebunan.

Komandan Lanud Sutan Sjahrir melalui Dapos Gadut, Lettu Kav. Isan Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian bersama personel Intel Kodim 0304/Agam setelah menerima informasi dari warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 09.30 WIB kami berhasil mengamankan pelaku NJ yang saat itu sedang menyadap pohon karet di kebunnya,” ujar Isan Effendi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering siap pakai dan tiga batang rokok linting berisi ganja yang dibawa oleh NJ. Kepada petugas, NJ mengaku sebagai pengguna ganja dan mengungkap bahwa tanaman ganja yang berada di perkebunan tersebut tidak hanya dikelolanya sendiri, tetapi juga bersama kakaknya, AR.

Baca Juga:  Polsek Porsea Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ternak di Pintu Pohan Maranti

Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju kediaman AR dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 10.05 WIB tanpa perlawanan.

Setelah kedua pelaku diamankan, petugas melakukan penyisiran di empat titik berbeda di sekitar area perkebunan. Hasilnya, ditemukan 26 batang tanaman ganja dengan usia dan ukuran yang bervariasi, mulai dari dua hingga enam minggu.

Menurut Lettu Kav. Isan Effendi, temuan tersebut mengindikasikan bahwa penanaman dilakukan secara bertahap dan terencana. Seluruh tanaman ganja beserta barang bukti lainnya langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Temuan ini menunjukkan adanya upaya budidaya ganja yang dilakukan secara berkelanjutan. Seluruh barang bukti telah kami amankan di lokasi,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan aktivitas budidaya ganja tersebut.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 73 kali dibaca
Pengungkapan ladang ganja di Kecamatan Palembayan menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana narkotika. Dengan diamankannya dua pelaku dan puluhan batang tanaman ganja, aparat kini fokus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam dan sekitarnya.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru