Agam, Sumatera Barat // mabestv.com – Upaya budidaya ganja yang diduga dilakukan dua bersaudara di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Lanud Sutan Sjahrir dan Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan dua petani berinisial NJ (42) dan AR (46) beserta puluhan batang tanaman ganja yang ditanam di lahan perkebunan milik mereka.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, pada Selasa (14/7/2026), setelah aparat menerima laporan masyarakat yang merasa resah dan mencurigai aktivitas kedua pelaku di area perkebunan.
Komandan Lanud Sutan Sjahrir melalui Dapos Gadut, Lettu Kav. Isan Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengintaian bersama personel Intel Kodim 0304/Agam setelah menerima informasi dari warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 09.30 WIB kami berhasil mengamankan pelaku NJ yang saat itu sedang menyadap pohon karet di kebunnya,” ujar Isan Effendi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering siap pakai dan tiga batang rokok linting berisi ganja yang dibawa oleh NJ. Kepada petugas, NJ mengaku sebagai pengguna ganja dan mengungkap bahwa tanaman ganja yang berada di perkebunan tersebut tidak hanya dikelolanya sendiri, tetapi juga bersama kakaknya, AR.
Berbekal pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju kediaman AR dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 10.05 WIB tanpa perlawanan.
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas melakukan penyisiran di empat titik berbeda di sekitar area perkebunan. Hasilnya, ditemukan 26 batang tanaman ganja dengan usia dan ukuran yang bervariasi, mulai dari dua hingga enam minggu.
Menurut Lettu Kav. Isan Effendi, temuan tersebut mengindikasikan bahwa penanaman dilakukan secara bertahap dan terencana. Seluruh tanaman ganja beserta barang bukti lainnya langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Temuan ini menunjukkan adanya upaya budidaya ganja yang dilakukan secara berkelanjutan. Seluruh barang bukti telah kami amankan di lokasi,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan aktivitas budidaya ganja tersebut.
Penulis : Fitri yeni wasila
Editor : Redaksi














