Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Komitmen Cetak Advokat Berkualitas Melalui PKPA di Medan

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com18 mei 2026, Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) terus menunjukkan komitmennya dalam melahirkan para advokat yang profesional, berkualitas, dan berintegritas melalui pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kota Medan, Sumatera Utara. Program ini menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya penegak hukum yang mampu menjaga keadilan serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Ketua Umum Dewan Koordinator PERADAN Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.VAPol., menegaskan bahwa PKPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang wajib dipahami oleh setiap calon advokat sebelum menjalankan profesinya.

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut telah diatur secara jelas mengenai syarat menjadi advokat, hak dan kewajiban, organisasi advokat, kode etik profesi, hingga sanksi pidana yang berkaitan dengan profesi advokat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua telah diatur dalam undang-undang tersebut. Hal itu menjadi bagian penting dalam materi PKPA, sehingga para peserta memiliki pemahaman yang utuh, profesional, dan bertanggung jawab sebagai seorang advokat,” ujar Paulus PG dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri Taman Jaya Bermasalah, Kepala Sekolah Berinisial "SB" Jadi Sorotan

Ia juga menjelaskan bahwa Ketua Umum Dr. (Cand.) Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., C.Md. telah membentuk Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia yang kemudian dikenal sebagai PKPA. Dalam pelaksanaannya, komisi tersebut bekerja sama dengan Bagugu Law School sebagai lembaga pendidikan hukum yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan khusus calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan generasi advokat yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki etika profesi, wawasan kebangsaan, dan tanggung jawab moral dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, Bagugu Law School juga menjalin sinergi dengan berbagai lembaga lain yang berada di bawah naungan PIMNAS PERADAN guna memperkuat kualitas pendidikan dan pengembangan profesi advokat di Indonesia.

Dengan adanya PKPA ini, PERADAN Sumatera Utara berharap dapat melahirkan advokat-advokat muda yang mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, serta menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

Penulis : Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru