Medan // mabestv.com — 18 mei 2026, Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) terus menunjukkan komitmennya dalam melahirkan para advokat yang profesional, berkualitas, dan berintegritas melalui pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Kota Medan, Sumatera Utara. Program ini menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya penegak hukum yang mampu menjaga keadilan serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Koordinator PERADAN Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.VAPol., menegaskan bahwa PKPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang wajib dipahami oleh setiap calon advokat sebelum menjalankan profesinya.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut telah diatur secara jelas mengenai syarat menjadi advokat, hak dan kewajiban, organisasi advokat, kode etik profesi, hingga sanksi pidana yang berkaitan dengan profesi advokat di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua telah diatur dalam undang-undang tersebut. Hal itu menjadi bagian penting dalam materi PKPA, sehingga para peserta memiliki pemahaman yang utuh, profesional, dan bertanggung jawab sebagai seorang advokat,” ujar Paulus PG dalam keterangan resminya.
Ia juga menjelaskan bahwa Ketua Umum Dr. (Cand.) Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., C.Md. telah membentuk Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia yang kemudian dikenal sebagai PKPA. Dalam pelaksanaannya, komisi tersebut bekerja sama dengan Bagugu Law School sebagai lembaga pendidikan hukum yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan khusus calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan generasi advokat yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki etika profesi, wawasan kebangsaan, dan tanggung jawab moral dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Bagugu Law School juga menjalin sinergi dengan berbagai lembaga lain yang berada di bawah naungan PIMNAS PERADAN guna memperkuat kualitas pendidikan dan pengembangan profesi advokat di Indonesia.
Dengan adanya PKPA ini, PERADAN Sumatera Utara berharap dapat melahirkan advokat-advokat muda yang mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, serta menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Penulis : Tim/red














