Tiga Warga Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu di Agam, Polisi Amankan Barang Bukti

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam-sumbar // mabestv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Ampu, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(07/06/2026)

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata, Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (41) dan MR (18), warga Lubuk Basung, serta RA (53), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan di lokasi,” ujar Iptu Irfan.

Menurutnya, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pria tersebut berada di dalam rumah yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Memanas, Kuasa Hukum Terdakwa R Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan Keluarga Korban.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu paket sabu-sabu, kaca pirek, dua buah pipet, serta satu unit sepeda motor dan barang lainnya.

Petugas kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasat Resnarkoba.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Berita ini 21 kali dibaca
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu dapat segera ditindaklanjuti. Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Berita Terbaru