Agam-sumbar // mabestv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Ampu, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(07/06/2026)
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata, Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (41) dan MR (18), warga Lubuk Basung, serta RA (53), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan di lokasi,” ujar Iptu Irfan.
Menurutnya, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pria tersebut berada di dalam rumah yang menjadi sasaran operasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu paket sabu-sabu, kaca pirek, dua buah pipet, serta satu unit sepeda motor dan barang lainnya.
Petugas kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasat Resnarkoba.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penulis : Fitri yeni wasila
Editor : Redaksi














