Tiga Warga Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu di Agam, Polisi Amankan Barang Bukti

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam-sumbar // mabestv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kawasan Ampu, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(07/06/2026)

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Irfan Leo Dinata, Sabtu (6/6/2026), menyampaikan bahwa ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (41) dan MR (18), warga Lubuk Basung, serta RA (53), warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penindakan di lokasi,” ujar Iptu Irfan.

Menurutnya, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pria tersebut berada di dalam rumah yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga:  HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu paket sabu-sabu, kaca pirek, dua buah pipet, serta satu unit sepeda motor dan barang lainnya.

Petugas kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kasat Resnarkoba.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 14 kali dibaca
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu dapat segera ditindaklanjuti. Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru