Sumatera utara // mabestv.com — Desakan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sejumlah keberatan sekaligus tuntutan terkait penanganan perkara Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Karo.
Dalam tuntutan tertulis yang disampaikan, F.SPTI-K.SPSI Sumut menuding terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara Rio. Mereka bahkan menyebut adanya dugaan obstruction of justice serta kriminalisasi terhadap Rio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas persoalan tersebut, F.SPTI-K.SPSI Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), khususnya bidang pengawasan, untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karo serta Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
Desak Evaluasi Kajari Karo
Salah satu poin tuntutan yang disampaikan adalah evaluasi terhadap kinerja Kajari Karo Edmond N. Purba, S.H., M.H.
F.SPTI-K.SPSI Sumut mempertanyakan proses pemeriksaan berkas perkara sebelum perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Mereka juga meminta Kejati Sumut menguji apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur, ketentuan hukum acara pidana, serta pedoman internal kejaksaan.
Tak berhenti pada evaluasi, massa aksi bahkan mendesak agar Kajari Karo dicopot dari jabatannya.
Desakan tersebut merupakan bentuk keberatan organisasi pekerja terhadap sejumlah proses hukum yang mereka nilai perlu diperiksa secara independen oleh institusi pengawasan kejaksaan.
Soroti Alat Bukti dan Fakta Persidangan
F.SPTI-K.SPSI Sumut juga menyoroti kinerja Penuntut Umum yang menangani perkara Rio.
Mereka mempersoalkan penggunaan alat bukti yang menurut pihaknya diperoleh secara tidak sah serta mempertanyakan penerapan alat bukti tersebut dalam proses persidangan.
Selain itu, organisasi pekerja tersebut menyoroti adanya perbedaan yang menurut mereka perlu dijelaskan antara jumlah luka, fakta yang terungkap dalam persidangan, dan keterangan dalam visum et repertum.
Bagi F.SPTI-K.SPSI Sumut, perbedaan tersebut bukan persoalan sepele. Mereka meminta seluruh fakta diperiksa secara objektif sehingga konstruksi perkara yang dibangun benar-benar berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Mereka juga meminta dugaan pelanggaran kode etik maupun ketentuan internal kejaksaan, apabila memang terdapat dasar dan bukti, diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Aspirasi Diterima Kejati Sumut
Aksi tersebut diterima oleh Rizaldi, S.H., M.H., Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut, didampingi jajaran Intelijen Kejati Sumut, Maria Sembiring.
Rizaldi menerima aspirasi massa dan meminta koordinator perwakilan untuk melakukan dialog guna menyampaikan secara langsung pokok persoalan serta tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.
Langkah dialog tersebut menjadi ruang bagi kedua pihak untuk mengklarifikasi persoalan yang dipersoalkan massa aksi sekaligus menyampaikan sikap institusi kejaksaan.
Kejaksaan Diminta Buka Ruang Pengawasan
Di sisi lain, awak media juga melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait tuntutan yang disampaikan F.SPTI-K.SPSI Sumut.
Dalam konfirmasi awak media melalui telpon / chat whatsApps, Kepala Kejaksaan Negeri Karo menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan profesionalitas.
Kejari Karo menjelaskan bahwa penyidik dalam perkara tersebut adalah pihak kepolisian, sementara kejaksaan menjalankan kewenangannya dalam proses penuntutan.
Disebutkan pula bahwa perkara tersebut melibatkan empat orang terdakwa. Pada tahap awal, para terdakwa berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kejari Karo, setelah perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan, Penuntut Umum melakukan pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kejari Karo menyampaikan bahwa pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Pasal 458 jo. Pasal 20 KUHPidana, sesuai dengan fakta persidangan yang menurut Penuntut Umum dapat dibuktikan.
Kejari Karo juga menjelaskan mengenai waktu penanganan perkara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 pada April 2026. Sementara itu, Edmond N. Purba menjabat sebagai Kajari Karo mulai 5 Mei 2026.
Namun, pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji secara terbuka melalui fakta-fakta persidangan maupun mekanisme pengawasan internal apabila memang terdapat keberatan terhadap proses penanganan perkara.
Sebab, ketika muncul tudingan mengenai dugaan kriminalisasi, ketidaksesuaian alat bukti, hingga dugaan pelanggaran prosedur, maka ruang klarifikasi dan pengawasan menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh proses penegakan hukum.
Bukan Sekadar Perkara Rio
Menurut F.SPTI-K.SPSI Sumut, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan Rio Antonius Bravo Tarigan.
Mereka menilai perkara tersebut juga berkaitan dengan rasa aman para pekerja dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah.
“Maju Terus Pantang Mundur!” menjadi semangat yang digaungkan dalam aksi tersebut sebagai bentuk komitmen mereka mengawal tuntutan hingga mendapatkan kejelasan.
Kini Bola di Tangan Kejati Sumut
Desakan evaluasi tersebut kini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan Kejati Sumut.
Jika seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan, publik tentu membutuhkan penjelasan yang transparan untuk menjawab berbagai keberatan yang disampaikan massa aksi.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, kode etik, atau ketentuan hukum lainnya, maka tindakan korektif harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang terpenting, proses hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan pihak mana pun. Kebenaran perkara harus diuji melalui fakta, alat bukti yang sah, proses persidangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Mabestv.com menegaskan bahwa seluruh tudingan mengenai dugaan obstruction of justice, kriminalisasi, maupun dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum dalam berita ini merupakan pernyataan pihak F.SPTI-K.SPSI Sumut dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak Kejaksaan Negeri Karo dan Kejati Sumut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara utuh.
Kini publik menunggu: akankah Kejati Sumut membuka ruang pemeriksaan secara serius terhadap seluruh tuntutan tersebut, atau menyatakan penanganan perkara Rio telah berjalan sesuai ketentuan?
Penulis : Redaksi














