Padang Pariaman // mabestv.com – 07 juni 2026, Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Satria Jhuwanda Putra alias Wanda (24), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap tiga mahasiswi yang sempat mengguncang masyarakat Sumatera Barat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Dewi Yanti dengan anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB itu diawali dengan pemaparan kronologi perkara, pembahasan fakta-fakta persidangan, hingga tanggapan majelis hakim terhadap nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perampasan nyawa terhadap tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. Selain menjatuhkan pidana mati, pengadilan juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi secara spontan dan bukan merupakan tindakan yang direncanakan sebagaimana yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini,” ujarnya kepada wartawan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik secara luas setelah terungkap pada pertengahan 2025. Penangkapan Wanda dilakukan setelah aparat kepolisian mengungkap temuan potongan tubuh korban di sejumlah lokasi di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada identitas korban Septia Adinda. Pengungkapan kasus semakin berkembang setelah jasad salah satu korban ditemukan terkubur di dalam sumur tua di belakang rumah orang tua terdakwa.
Dari hasil penyidikan, diketahui Septia Adinda diduga menjadi korban pembunuhan yang berkaitan dengan persoalan utang-piutang sebesar Rp3,5 juta. Sementara dua korban lainnya, Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, diketahui telah lebih dahulu menjadi korban pembunuhan pada tahun 2024.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pariaman menjadi babak penting dalam penanganan salah satu kasus pembunuhan paling menyita perhatian publik di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi setelah terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
Penulis : Fitri yeni wasila
Editor : Redaksi














