Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Polemik dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan yang menyeret PT Laris Cargo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum pekerja, Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan, memenuhi undangan resmi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026), guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen pendukung terkait pengaduan yang telah diajukan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Nomor : 500.15.20.1/134/UPTD.I/DISNAKER/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Dalam surat tersebut, pihak pengawas ketenagakerjaan meminta kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti pendukung, termasuk slip gaji dan dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan kekurangan pembayaran upah terhadap pekerja atas nama Yorinias Gulo.

Pertemuan berlangsung di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Jalan Willem Iskandar No.331 Medan. Tim kuasa hukum diterima oleh (Erwin) petugas pengawas ketenagakerjaan wilayah I  yang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen pengaduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan kepada manajemen PT Laris Cargo pada 24 Juni 2026. Dalam somasi tersebut, pekerja melalui kuasa hukumnya menduga perusahaan telah membayarkan upah pokok jauh di bawah ketentuan UMK Kota Medan yang berlaku sejak tahun 2022 hingga 2026.

Menurut kuasa hukum, klien mereka yang bekerja sebagai operator atau sopir pengantar paket sejak tahun 2022 hanya menerima gaji pokok sebesar Rp1.100.000 per bulan. Sementara komponen lain seperti uang makan, transportasi, insentif, dan tunjangan bongkar muat disebut sebagai tunjangan tidak tetap yang secara normatif tidak dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban upah minimum.

Baca Juga:  Pasar Murah Beras di Umbunasi Diserbu Warga, Pemerintah Kecamatan Tekan Beban Masyarakat

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pengaduan, dugaan kekurangan pembayaran upah selama masa kerja pekerja tersebut mencapai sekitar Rp143.946.180. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan pengaduan resmi kepada instansi pengawas ketenagakerjaan.

Kehadiran tim kuasa hukum di hadapan pengawas ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait hubungan kerja, struktur pengupahan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media di kantor PT Laris Cargo di Jalan H.M. Jhoni Medan pada 30 Juni 2026, pihak administrasi perusahaan menyatakan belum memperoleh arahan dari pemilik perusahaan terkait somasi yang telah dilayangkan. Pihak perusahaan juga belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi substantif mengenai tudingan tersebut.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan pelanggaran pengupahan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak pekerja dan kuasa hukumnya, yang kebenarannya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara. Jika terbukti terjadi pelanggaran ketentuan pengupahan, kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut pemenuhan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.

Media mabestv.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Laris Cargo guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 152 kali dibaca
Pemenuhan undangan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I oleh tim kuasa hukum pekerja menandai bahwa laporan dugaan pelanggaran pengupahan telah memasuki tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh instansi yang berwenang. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan data yang akurat guna mendukung pemeriksaan secara objektif. Hasil akhir nantinya akan menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menentukan langkah dan rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru