Kutai Timur // mabestv.com – Polemik terkait data pembebasan lahan di Desa Muara Pantun kembali mencuat setelah Pemerintah Desa Muara Pantun secara resmi menyatakan tidak pernah menerima data pembebasan lahan sebagaimana yang disebutkan oleh kuasa hukum PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS). (20/06/2026)
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Desa Muara Pantun Nomor T-400.12.2/188/DS-MP-TLN tertanggal 19 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi data yang diajukan masyarakat.
Dalam surat itu, Kepala Desa Muara Pantun, Muhammad Ali Firdaus, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Desa Muara Pantun tidak pernah menerima data pembebasan lahan sebagaimana dimaksud dalam surat kuasa hukum PT EMAS Nomor 0014/S.HRLW/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal sebelumnya, kuasa hukum PT EMAS menyatakan bahwa data yang diminta masyarakat telah berada di Kantor Desa Muara Pantun dan Kecamatan Telen. Pernyataan tersebut kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat adanya perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan pemerintah desa.
Selain membantah pernah menerima data tersebut, Pemerintah Desa Muara Pantun juga menyebut tidak memahami secara jelas dokumen pembebasan lahan yang dimaksud oleh kuasa hukum PT EMAS. Menurut pemerintah desa, surat tanggapan dari pihak perusahaan tidak menjelaskan secara rinci jenis data, bentuk dokumen, maupun informasi spesifik yang disebut telah disampaikan kepada aparatur desa.
Perbedaan keterangan ini dinilai masyarakat sebagai persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka. Pasalnya, keberadaan data pembebasan lahan menjadi salah satu aspek penting dalam berbagai persoalan agraria yang selama ini berkembang di wilayah Desa Muara Pantun.
Masyarakat menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan transparansi informasi terkait riwayat pembebasan lahan yang selama ini menjadi sumber perdebatan.
“Jika benar data itu sudah berada di kantor desa dan kecamatan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum PT EMAS, maka perlu dijelaskan data apa yang dimaksud, kapan diserahkan, kepada siapa disampaikan, dan dalam bentuk dokumen apa. Sebaliknya, jika pemerintah desa menyatakan tidak pernah menerima, maka publik berhak mengetahui di mana sebenarnya keberadaan data tersebut,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Persoalan ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat membuka data dan informasi secara transparan agar polemik yang berlarut-larut ini tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sehingga setiap dokumen yang menjadi dasar klaim maupun tindakan hukum dapat diuji secara objektif dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Jawaban resmi Pemerintah Desa Muara Pantun telah membuka babak baru dalam polemik pembebasan lahan yang melibatkan PT EMAS. Perbedaan keterangan antara kuasa hukum perusahaan dan pemerintah desa menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan data yang dimaksud. Karena itu, masyarakat berharap forum RDP DPRD Kutai Timur dapat menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara terang, sehingga kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak dapat terwujud.
Penulis : P. Haman














