Jawaban Desa Muara Pantun Bantah Klaim Data Pembebasan Lahan PT EMAS, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Dokumen.

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur // mabestv.com Polemik terkait data pembebasan lahan di Desa Muara Pantun kembali mencuat setelah Pemerintah Desa Muara Pantun secara resmi menyatakan tidak pernah menerima data pembebasan lahan sebagaimana yang disebutkan oleh kuasa hukum PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS). (20/06/2026)

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Desa Muara Pantun Nomor T-400.12.2/188/DS-MP-TLN tertanggal 19 Juni 2026, yang merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi data yang diajukan masyarakat.

Dalam surat itu, Kepala Desa Muara Pantun, Muhammad Ali Firdaus, menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pemerintah Desa Muara Pantun tidak pernah menerima data pembebasan lahan sebagaimana dimaksud dalam surat kuasa hukum PT EMAS Nomor 0014/S.HRLW/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sebelumnya, kuasa hukum PT EMAS menyatakan bahwa data yang diminta masyarakat telah berada di Kantor Desa Muara Pantun dan Kecamatan Telen. Pernyataan tersebut kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat adanya perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan pemerintah desa.

Selain membantah pernah menerima data tersebut, Pemerintah Desa Muara Pantun juga menyebut tidak memahami secara jelas dokumen pembebasan lahan yang dimaksud oleh kuasa hukum PT EMAS. Menurut pemerintah desa, surat tanggapan dari pihak perusahaan tidak menjelaskan secara rinci jenis data, bentuk dokumen, maupun informasi spesifik yang disebut telah disampaikan kepada aparatur desa.

Perbedaan keterangan ini dinilai masyarakat sebagai persoalan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka. Pasalnya, keberadaan data pembebasan lahan menjadi salah satu aspek penting dalam berbagai persoalan agraria yang selama ini berkembang di wilayah Desa Muara Pantun.

Baca Juga:  Usai Disorot Soal Izin, Yayasan Panti Asuhan di Sunggal Layangkan Somasi ke Media Mabestv.com

Masyarakat menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik baru, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan transparansi informasi terkait riwayat pembebasan lahan yang selama ini menjadi sumber perdebatan.

“Jika benar data itu sudah berada di kantor desa dan kecamatan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum PT EMAS, maka perlu dijelaskan data apa yang dimaksud, kapan diserahkan, kepada siapa disampaikan, dan dalam bentuk dokumen apa. Sebaliknya, jika pemerintah desa menyatakan tidak pernah menerima, maka publik berhak mengetahui di mana sebenarnya keberadaan data tersebut,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.

Persoalan ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat membuka data dan informasi secara transparan agar polemik yang berlarut-larut ini tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sehingga setiap dokumen yang menjadi dasar klaim maupun tindakan hukum dapat diuji secara objektif dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Jawaban resmi Pemerintah Desa Muara Pantun telah membuka babak baru dalam polemik pembebasan lahan yang melibatkan PT EMAS. Perbedaan keterangan antara kuasa hukum perusahaan dan pemerintah desa menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan data yang dimaksud. Karena itu, masyarakat berharap forum RDP DPRD Kutai Timur dapat menjadi ruang untuk mengungkap fakta secara terang, sehingga kepastian hukum, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak dapat terwujud.

 

 

Penulis : P. Haman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru