Tebo // mabestv.com – Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin secara tegas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, berbagai kasus pembubaran dan gangguan terhadap kegiatan ibadah yang kembali terjadi di sejumlah daerah memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (01/07/2026)
Secara hukum, negara telah memberikan jaminan yang kuat terhadap kebebasan beragama. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Hak ini termasuk kategori hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya menjamin hak beribadah, peraturan perundang-undangan juga memberikan sanksi tegas bagi pihak yang mengganggu atau membubarkan kegiatan keagamaan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Pasal 175, pelaku yang merintangi atau mengganggu kegiatan keagamaan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, ketentuan tersebut diperkuat. Pasal 303 mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tindakan lain yang mengganggu, merintangi, maupun membubarkan pelaksanaan ibadah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau dikenakan denda hingga Rp200 juta.
Namun ironisnya, berbagai peristiwa pembubaran kegiatan ibadah yang terjadi belakangan ini seolah tidak diikuti dengan penegakan hukum yang tegas. Publik mempertanyakan mengapa aturan yang telah dibuat oleh negara dengan sangat jelas tersebut seakan tidak memiliki daya paksa ketika pelanggaran benar-benar terjadi di lapangan.
Menyoroti kondisi tersebut, M. Harefa, selaku Kaperwil Media mabaestv.com Sekota Jambi, pada Rabu (1/7/2026) pukul 11.00 WIB, menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pembubaran tempat ibadah.
Menurutnya, banyak kasus pembubaran kegiatan keagamaan yang mencuat ke publik, namun sangat sedikit, bahkan nyaris tidak ada, pelaku yang diproses menggunakan pasal-pasal yang secara khusus telah disediakan oleh undang-undang.
“Negara sudah memiliki konstitusi, memiliki perangkat hukum, dan memiliki instrumen HAM yang jelas. Namun ketika terjadi pembubaran ibadah, kita justru melihat aturan tersebut seperti terlupakan oleh waktu. Pertanyaannya, ke mana implementasi hukum itu? Ke mana perlindungan HAM yang selama ini selalu dikedepankan?” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menjaga toleransi serta kebebasan beragama yang menjadi salah satu fondasi utama Negara Kesatuan Republik Indonesia.
M. Harefa juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak hanya menjadikan regulasi sebagai dokumen formal semata, tetapi benar-benar menerapkannya secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.
“Jika pelaku pembubaran ibadah tidak pernah dijerat dengan pasal yang sudah tersedia, maka masyarakat berhak mempertanyakan manfaat keberadaan aturan tersebut. Jangan sampai undang-undang hanya menghabiskan energi dalam proses pembentukannya, tetapi kehilangan fungsi ketika dibutuhkan untuk melindungi hak warga negara,” ujarnya.
Kasus-kasus pembubaran kegiatan ibadah yang terus berulang menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan konstitusi, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi














