Nias Barat // mabestv.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Tema’aro Daeli akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Nias resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, menandakan adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang lebih mendalam. (01/07/2026)
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/565/VII/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik merekomendasikan agar laporan dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama, Polres Nias juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/120/VII/RES.2.5./2026/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebagai pemberitahuan resmi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Januari 2026 yang diajukan oleh Tema’aro Daeli, warga Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Pelapor merasa dirugikan akibat beredarnya sebuah video di media sosial Facebook yang diduga memuat narasi dan tudingan yang mencemarkan nama baiknya.
Dalam proses hukum yang berjalan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres Nias yang dinilai telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menangani laporan kliennya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Agustinus Buulolo, S.H., M.H., dan rekan-rekan, menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut Agustinus Buulolo, S.H., M.H., keputusan penyidik untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan pelapor memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi langkah dan kinerja penyidik Polres Nias yang telah bekerja secara profesional serta menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Peningkatan status perkara ini merupakan bentuk kepastian hukum yang selama ini diharapkan oleh klien kami,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga dapat mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi semua pihak.
Di sisi lain, publik kini menantikan kelanjutan proses penyidikan tersebut. Dengan telah diterbitkannya SPDP, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti elektronik, hingga meminta keterangan ahli guna memperjelas unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap unggahan yang berpotensi merugikan kehormatan, martabat, atau nama baik seseorang dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Naiknya status laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tema’aro Daeli dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. Tim Kuasa Hukum Agustinus Buulolo, S.H., M.H. & Rekan memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Nias atas profesionalisme dan komitmennya dalam menjalankan proses hukum. Masyarakat kini berharap penyidikan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: tim kuasa hukum














