Gunungsitoli // mabestv.com – Penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun di Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan berbagai langkah penyelidikan, pelaku maupun penyebab pasti kematian korban masih belum terungkap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya 53 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga saat ini, alat bukti dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan belum mengarah pada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Salah seorang tim kuasa hukum keluarga korban, Darma’eli Krismon Hulu, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Polres Nias untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hasil komunikasi dengan pihak penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang telah disita masih berlangsung di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
“Sampai saat ini kami masih mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Nias, Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga telah meminta agar penyidik berkoordinasi dengan Grapari Telkomsel Gunungsitoli serta pihak META untuk menelusuri riwayat komunikasi korban dengan sejumlah pihak sebelum korban meninggal dunia,” ujar Krismon Hulu.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, tim kuasa hukum keluarga korban turut menyoroti belum diperiksanya Ama Tara Zebua, yang diketahui merupakan pemilik kebun tempat jasad AJZ ditemukan.
Menurut Krismon Hulu, berdasarkan dokumen resmi yang diterima pihak keluarga berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lokasi penemuan jenazah korban berada di lahan milik Ama Tara Zebua.
“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini pemilik kebun tersebut belum dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam pandangan kami, sebagai pemilik lahan tentu yang bersangkutan memiliki pengetahuan mengenai kondisi lokasi, akses keluar masuk, maupun aktivitas yang biasa terjadi di area tersebut. Keterangan seperti itu berpotensi membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang masih belum terjawab,” tegasnya.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari harapan agar proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau informasi relevan terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ama Tara Zebua melalui sambungan telepon pada Selasa (01/07/2026). Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa kebun tempat ditemukannya jenazah AJZ merupakan miliknya.
“Ya benar, itu adalah kebun saya. Namun saya sudah lama tinggal di Tugala Oyo mengikuti istri saya karena istri saya seorang pendeta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima undangan maupun panggilan resmi dari penyidik Polres Nias untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Ya benar saya adalah orang asli Desa Hilina’a, tetapi saya sudah tidak lagi tinggal di sana. Sampai hari ini saya belum pernah diundang secara resmi oleh pihak penyidik Polres Nias untuk memberikan keterangan,” jelas Ama Tara.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan penyidikan kasus kematian AJZ yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Keluarga korban berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang-benderang sehingga penyebab kematian AJZ dapat diketahui dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk tidak ragu menyampaikannya kepada penyidik maupun kepada kuasa hukum keluarga korban.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk berharga dalam mengungkap kebenaran. Kami berharap perkara ini segera menemukan titik terang demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Krismon Hulu.
Penulis : Tim/red














