“53 Saksi Sudah Diperiksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Mengapa Pemilik Kebun AJZ Belum Dimintai Keterangan”

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Penanganan kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun di Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, pada 15 Mei 2026, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan berbagai langkah penyelidikan, pelaku maupun penyebab pasti kematian korban masih belum terungkap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sedikitnya 53 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hingga saat ini, alat bukti dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan belum mengarah pada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Salah seorang tim kuasa hukum keluarga korban, Darma’eli Krismon Hulu, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Polres Nias untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hasil komunikasi dengan pihak penyidik menyebutkan bahwa pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang telah disita masih berlangsung di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

“Sampai saat ini kami masih mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Nias, Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga telah meminta agar penyidik berkoordinasi dengan Grapari Telkomsel Gunungsitoli serta pihak META untuk menelusuri riwayat komunikasi korban dengan sejumlah pihak sebelum korban meninggal dunia,” ujar Krismon Hulu.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, tim kuasa hukum keluarga korban turut menyoroti belum diperiksanya Ama Tara Zebua, yang diketahui merupakan pemilik kebun tempat jasad AJZ ditemukan.

Menurut Krismon Hulu, berdasarkan dokumen resmi yang diterima pihak keluarga berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), lokasi penemuan jenazah korban berada di lahan milik Ama Tara Zebua.

“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini pemilik kebun tersebut belum dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam pandangan kami, sebagai pemilik lahan tentu yang bersangkutan memiliki pengetahuan mengenai kondisi lokasi, akses keluar masuk, maupun aktivitas yang biasa terjadi di area tersebut. Keterangan seperti itu berpotensi membantu penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang masih belum terjawab,” tegasnya.

Baca Juga:  RATASNAS ke-14 PROJAMIN di Pekalongan Berlangsung Sukses, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Program Pemberdayaan Masyarakat

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari harapan agar proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan atau informasi relevan terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ama Tara Zebua melalui sambungan telepon pada Selasa (01/07/2026). Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa kebun tempat ditemukannya jenazah AJZ merupakan miliknya.

“Ya benar, itu adalah kebun saya. Namun saya sudah lama tinggal di Tugala Oyo mengikuti istri saya karena istri saya seorang pendeta,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerima undangan maupun panggilan resmi dari penyidik Polres Nias untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Ya benar saya adalah orang asli Desa Hilina’a, tetapi saya sudah tidak lagi tinggal di sana. Sampai hari ini saya belum pernah diundang secara resmi oleh pihak penyidik Polres Nias untuk memberikan keterangan,” jelas Ama Tara.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap perkembangan penyidikan kasus kematian AJZ yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Keluarga korban berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang-benderang sehingga penyebab kematian AJZ dapat diketahui dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk tidak ragu menyampaikannya kepada penyidik maupun kepada kuasa hukum keluarga korban.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk berharga dalam mengungkap kebenaran. Kami berharap perkara ini segera menemukan titik terang demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkas Krismon Hulu.

Penulis : Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 53 kali dibaca
Hingga saat ini, kasus kematian Agnis Jance Zebua (AJZ) masih menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Meskipun penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan, fakta-fakta penting yang dapat mengungkap penyebab kematian korban maupun pihak yang bertanggung jawab masih terus didalami. Sorotan dari tim kuasa hukum keluarga korban terkait belum diperiksanya pemilik kebun tempat jenazah AJZ ditemukan menjadi perhatian tersendiri dalam proses penyidikan. Di sisi lain, pemilik kebun telah mengonfirmasi bahwa dirinya belum pernah menerima panggilan resmi dari penyidik untuk memberikan keterangan. Keluarga korban berharap Polres Nias dapat terus bekerja secara profesional, transparan, dan menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang dianggap relevan, sehingga kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru