Nias Selatan // mabestv.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur berinisial (KN), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kab. Nias Selatan, sekaligus berstatus sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (07/07/2026)
Langkah tindak lanjut tersebut ditunjukkan dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan di hadapan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada 8 Juli 2026, Besok Hari. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan penelaahan atas laporan yang sebelumnya disampaikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan publik dan status kepegawaian. Melalui proses klarifikasi, instansi terkait akan menelusuri fakta-fakta, dokumen pendukung, serta aspek hukum yang relevan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan sebagai instansi berwenang diharapkan dapat menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil akhir dari pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.
Pihak pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurut pelapor, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola aparatur yang baik.
“Masyarakat berharap proses ini dapat berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Penius Buulolo, Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning.
Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan, masyarakat diimbau untuk tetap menghormati tahapan yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keputusan resmi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang berwenang setelah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Penius Buulolo














