Jakarta // mabestv.com – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kementerian Pertahanan, Senin (13/7), guna memperkuat langkah strategis dalam penertiban kawasan hutan nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk melakukan optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh program berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, evaluasi rutin juga menjadi dasar dalam menyusun strategi lanjutan guna mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di bawah kendali langsung Presiden, Satgas PKH terus bekerja secara akuntabel dengan mengedepankan sinergi antarlembaga untuk memastikan penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara dapat berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” ujar Barita.
Satgas PKH sendiri melibatkan kolaborasi 12 kementerian dan lembaga, yang bekerja secara terpadu dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah, memulihkan hak negara atas aset-aset strategis, serta memperkuat tata kelola kehutanan yang berorientasi pada keberlanjutan.
Dalam rapat tersebut, unsur pimpinan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait turut hadir untuk menyelaraskan langkah, memperkuat koordinasi, serta mengevaluasi berbagai capaian yang telah diraih. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat penataan kawasan hutan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam nasional.
Langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH dinilai tidak hanya bertujuan mengembalikan aset negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah kerusakan hutan, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kementerian pertahanan republik indonesia














