Kepala Sekolah SMAN 1 Sungkai Jaya Diduga Bermasalah dalam Pengelolaan Dana BOS Reguler 2024–2026, Tim Media Siapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara  // mabestv.com  – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMAN 1 Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial E.S., S.Pd., M.M. bersama bendahara sekolah disebut telah dimintai klarifikasi oleh tim awak media terkait penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Dalam kunjungan ke SMAN 1 Sungkai Jaya pada Senin, 3 Agustus 2026, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah mengenai pengelolaan anggaran Dana BOS. Tim juga meminta izin melakukan dokumentasi berupa rekaman suara maupun video sebagai bukti proses wawancara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh kepala sekolah dengan alasan tidak berkenan direkam.

Saat dimintai penjelasan mengenai alokasi Dana BOS, kepala sekolah menyampaikan beberapa pos anggaran, di antaranya penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan sekitar Rp30 juta per tahun, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sekitar Rp10 juta per tahun, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran sekitar Rp20 juta per tahun, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekitar Rp10 juta per tahun. Sementara itu, untuk beberapa pos lainnya seperti administrasi kegiatan sekolah dan pengembangan profesi guru, kepala sekolah mengaku tidak mengingat besaran anggarannya dan meminta bendahara sekolah, Suparwi, untuk memberikan penjelasan.

Bendahara sekolah kemudian menyampaikan bahwa pembayaran honorarium dianggarkan sekitar Rp120 juta per tahun. Namun demikian, menurut tim media, sejumlah keterangan yang disampaikan dinilai tidak selaras dengan data realisasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari sumber informasi yang menjadi bahan penelusuran.

Berdasarkan hasil investigasi awal tersebut, tim media menduga terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan pihak sekolah dengan laporan realisasi anggaran. Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya markup anggaran, manipulasi data, maupun pengelolaan Dana BOS yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Tim media menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi, audit, dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS Reguler di SMAN 1 Sungkai Jaya sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : Santori kaperwil lampung

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 24 kali dibaca
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan informasi yang diperoleh tim media. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum. mabestv.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Sungkai Jaya, bendahara sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru