Lampung Utara // mabestv.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMAN 1 Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial E.S., S.Pd., M.M. bersama bendahara sekolah disebut telah dimintai klarifikasi oleh tim awak media terkait penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Dalam kunjungan ke SMAN 1 Sungkai Jaya pada Senin, 3 Agustus 2026, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah mengenai pengelolaan anggaran Dana BOS. Tim juga meminta izin melakukan dokumentasi berupa rekaman suara maupun video sebagai bukti proses wawancara. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh kepala sekolah dengan alasan tidak berkenan direkam.
Saat dimintai penjelasan mengenai alokasi Dana BOS, kepala sekolah menyampaikan beberapa pos anggaran, di antaranya penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan sekitar Rp30 juta per tahun, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sekitar Rp10 juta per tahun, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran sekitar Rp20 juta per tahun, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekitar Rp10 juta per tahun. Sementara itu, untuk beberapa pos lainnya seperti administrasi kegiatan sekolah dan pengembangan profesi guru, kepala sekolah mengaku tidak mengingat besaran anggarannya dan meminta bendahara sekolah, Suparwi, untuk memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bendahara sekolah kemudian menyampaikan bahwa pembayaran honorarium dianggarkan sekitar Rp120 juta per tahun. Namun demikian, menurut tim media, sejumlah keterangan yang disampaikan dinilai tidak selaras dengan data realisasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari sumber informasi yang menjadi bahan penelusuran.
Berdasarkan hasil investigasi awal tersebut, tim media menduga terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan pihak sekolah dengan laporan realisasi anggaran. Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya markup anggaran, manipulasi data, maupun pengelolaan Dana BOS yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Tim media menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi, audit, dan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS Reguler di SMAN 1 Sungkai Jaya sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Santori kaperwil lampung
Editor : Redaksi














