Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias memasuki babak baru. Satreskrim Polres Nias telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, saat dikonfirmasi wartawan Mabestv.com, Senin (31/8/2026).

AKP Sonifati Zalukhu membenarkan bahwa  telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak KSP3 Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada dua tersangka,” ujar AKP Sonifati Zalukhu saat diwawancarai mabestv.com

Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 488, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Perkara Berawal dari Laporan Ketua KSP3 Nias

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan koperasi tersebut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Nias melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut mencuat setelah terdapat dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan KSP3 Nias dengan nilai sekitar Rp265 juta.

Rp265 Juta Jadi Bagian Penting dalam Perkara

Nilai sekitar Rp265 juta menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut. Dana yang diduga digelapkan itu berkaitan dengan aktivitas dan pengelolaan KSP3 Nias.

Baca Juga:  Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber

Namun, mengenai secara rinci bagaimana dugaan penggelapan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas dana tersebut, serta bagaimana konstruksi perkara yang dibangun penyidik, masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Penetapan dua tersangka menjadi langkah penting untuk mengungkap perkara secara lebih terang, termasuk peran masing-masing pihak serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

KSP3 Nias Tetap Lakukan Pemulihan

Di tengah proses hukum yang berjalan, KSP3 Nias terus melakukan langkah pemulihan dan pembenahan internal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan koperasi serta mempertahankan kepercayaan para anggota.

Bagi KSP3 Nias, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus membuka secara terang persoalan yang terjadi sehingga langkah pembenahan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Publik Menunggu Langkah Penyidik Selanjutnya

Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah Satreskrim Polres Nias selanjutnya.

Masyarakat menunggu penjelasan lebih detail mengenai identitas kedua tersangka, peran masing-masing, kronologi dugaan penggelapan, jumlah kerugian secara resmi, serta tahapan hukum berikutnya.

MABES TV akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.

Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Berita ini 122 kali dibaca
Penetapan dua tersangka oleh Satreskrim Polres Nias menjadi babak baru dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan KSP3 Nias. Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, telah membenarkan adanya dua tersangka dan menyebut perkara tersebut dikenakan Pasal 488 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Perkara yang berawal dari laporan Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, serta berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp265 juta, kini menunggu proses hukum lebih lanjut. Publik berharap penyidik Polres Nias dapat mengungkap perkara secara transparan, termasuk peran masing-masing tersangka dan konstruksi dugaan tindak pidananya. Mabestv.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses hukum memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru