Nias // mabestv.com — Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang berkaitan dengan Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias memasuki babak baru. Satreskrim Polres Nias telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, saat dikonfirmasi wartawan Mabestv.com, Senin (31/8/2026).
AKP Sonifati Zalukhu membenarkan bahwa telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak KSP3 Nias.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua tersangka,” ujar AKP Sonifati Zalukhu saat diwawancarai mabestv.com
Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 488, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Perkara Berawal dari Laporan Ketua KSP3 Nias
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Ketua Pengurus KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan koperasi tersebut.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Nias melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut mencuat setelah terdapat dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan KSP3 Nias dengan nilai sekitar Rp265 juta.
Rp265 Juta Jadi Bagian Penting dalam Perkara
Nilai sekitar Rp265 juta menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut. Dana yang diduga digelapkan itu berkaitan dengan aktivitas dan pengelolaan KSP3 Nias.
Namun, mengenai secara rinci bagaimana dugaan penggelapan tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab atas dana tersebut, serta bagaimana konstruksi perkara yang dibangun penyidik, masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Penetapan dua tersangka menjadi langkah penting untuk mengungkap perkara secara lebih terang, termasuk peran masing-masing pihak serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
KSP3 Nias Tetap Lakukan Pemulihan
Di tengah proses hukum yang berjalan, KSP3 Nias terus melakukan langkah pemulihan dan pembenahan internal.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan koperasi serta mempertahankan kepercayaan para anggota.
Bagi KSP3 Nias, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus membuka secara terang persoalan yang terjadi sehingga langkah pembenahan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Publik Menunggu Langkah Penyidik Selanjutnya
Dengan telah ditetapkannya dua tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah Satreskrim Polres Nias selanjutnya.
Masyarakat menunggu penjelasan lebih detail mengenai identitas kedua tersangka, peran masing-masing, kronologi dugaan penggelapan, jumlah kerugian secara resmi, serta tahapan hukum berikutnya.
MABES TV akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.
Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Avril
Editor : Redaksi














