Geger.!!! Hakim Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Tidak Sah

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung // mabestv.com Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menjadi sorotan setelah Hakim Praperadilan dalam perkara Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung terhadap seorang pedagang dinilai tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). (15/09/2026)

Putusan tersebut menjadi pukulan serius bagi pihak Termohon, yakni Kasatpol PP Pemerintah Kota Bandung, karena tindakan yang dilakukan terhadap Pemohon dinilai telah masuk dalam ranah tindakan yustisi, sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Pemohon merupakan pedagang di Kota Bandung yang mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., dkk., dari Kantor Hukum Antinomii.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, pihak kuasa hukum juga menghadirkan pakar hukum pidana FH Unikom, Assoc. Prof., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., sebagai ahli untuk memberikan pandangan hukum mengenai batas kewenangan Satpol PP dalam melakukan penggeledahan maupun penyitaan.

Menurut keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, setiap tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan yang bersifat yustisi harus tunduk pada ketentuan KUHAP Nasional. Apabila pelaksanaan tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan hukum acara, maka tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai tindakan yang tidak sah.

Tindakan 24 April 2026 Dipersoalkan

Kuasa hukum Pemohon, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tindakan Termohon pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi dan bukan sekadar tindakan non-yustisi.

Menurut Ucok, hal tersebut terlihat dari adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh sekitar lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.

Ia juga merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang berkaitan dengan kewenangan PPNS Satpol PP.

“Berdasarkan fakta di persidangan telah terbukti secara terang dan nyata tindakan Termohon pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi dan bukan non-yustisi,” demikian pokok penjelasan kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam materi keterangan yang diterima media.

Baca Juga:  Masyarakat Muara Pantun Apresiasi Komitmen DPRD Kutai Timur Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan dan Aspirasi Warga

Dengan demikian, ketika tindakan tersebut masuk dalam kategori yustisi, menurut kuasa hukum, prosedur penggeledahan maupun penyitaan semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan administratif.

Putusan Jadi Peringatan Keras bagi Aparat

Pakar hukum pidana Assoc. Prof., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. menilai putusan praperadilan tersebut telah memberikan penegasan penting mengenai batas kewenangan aparat pemerintah ketika melakukan tindakan yang bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum.

Menurutnya, kewenangan penegakan peraturan daerah tidak berarti menghapus kewajiban aparat untuk tetap menghormati hukum acara apabila tindakan yang dilakukan sudah masuk ke ranah penyidikan, penggeledahan atau penyitaan.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kewenangan negara harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum yang sah, terlebih ketika tindakan tersebut berpotensi membatasi hak-hak warga negara.

Apabila prosedur hukum dilanggar, tindakan aparat bukan hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi etik, administratif maupun pidana, sepanjang unsur pelanggarannya terpenuhi.

Jangan Sampai Kewenangan Berujung Kesewenang-wenangan

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan pentingnya garis batas antara penegakan Peraturan Daerah dengan tindakan penegakan hukum pidana.

Aparat memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa memperhatikan prosedur dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Putusan praperadilan PN Bandung ini pun berpotensi menjadi rujukan penting dalam menguji tindakan aparat daerah yang melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah.

Putusan Hakim Praperadilan PN Bandung dalam perkara Nomor 15 dan 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ketika tindakan aparat telah masuk dalam ranah yustisi, maka prosedurnya wajib tunduk pada hukum acara pidana.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kewenangan aparat bukanlah kewenangan tanpa batas. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan, prosedur, dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Mabestv.com — Informasi Aktual dan Berimbang untuk Indonesia.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Pakar hukum Pidana FH Unikom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Pengurus KSP3 Nias dan Istri Digugat Terkait Dugaan Wanprestasi Rp488,56 Juta
Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Sejumlah Rumah Sakit
Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan
Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan
GRIB Jaya Jambi Kritik Ketimpangan Sosial dan Kebijakan Dinilai Tak Pro-Rakyat, Desak Al Haris Mundur
Satresnarkoba Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu 22,70 Gram, Dua Pria Diamankan
Diduga Berkedok Petugas PLN, Kabel JTR Sepanjang 200 Meter Hilang di Nias
Heboh..!!! Dugaan Dokumen dan Tanda Tangan Palsu Bermasalah, Dosen Universitas Swasta di Kota Medan Berinisial E.H.Z. Dilaporkan ke Polda Sumut, Rektor Diminta Bertindak
Berita ini 3 kali dibaca
Putusan Hakim Praperadilan PN Bandung dalam perkara Nomor 15 dan 16 Tahun 2026 menjadi penegasan bahwa kewenangan Satpol PP dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan tidak boleh dijalankan tanpa prosedur hukum yang jelas. Ketika tindakan tersebut telah masuk dalam ranah yustisi, pelaksanaannya wajib tunduk pada ketentuan KUHAP. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum maupun PPNS agar tidak menjadikan kewenangan sebagai dasar untuk bertindak di luar prosedur. Penegakan Perda tetap harus berjalan dengan menghormati hukum acara dan hak-hak masyarakat. Intinya, kewenangan boleh diberikan, tetapi pelaksanaannya tetap harus dibatasi oleh hukum.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:19 WIB

Geger.!!! Hakim Praperadilan PN Bandung Nyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Satpol PP Tidak Sah

Selasa, 15 September 2026 - 08:08 WIB

Mantan Pengurus KSP3 Nias dan Istri Digugat Terkait Dugaan Wanprestasi Rp488,56 Juta

Senin, 14 September 2026 - 15:12 WIB

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Sejumlah Rumah Sakit

Sabtu, 12 September 2026 - 22:23 WIB

Dana Revitalisasi ±Rp300 Juta Sudah Cair, Progres Fisik SD Negeri Ormol Diklaim Masih 0 Persen, Kepsek Terancam Dilaporkan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:58 WIB

Pencarian Hari Kelima, Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan

Berita Terbaru