Jakarta // mabestv.com — Wacana pemekaran Kepulauan Nias menjadi provinsi tersendiri kembali menguat dan menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat. Gagasan ini tidak lagi dipandang sekadar isu administratif, melainkan sebagai refleksi dari kerinduan panjang masyarakat kepulauan akan keadilan pembangunan yang lebih merata. Sabtu, 04/04/2026
Selama bertahun-tahun, masyarakat Nias merasa pembangunan yang diterima belum sepenuhnya sebanding dengan potensi besar yang dimiliki wilayah tersebut. Kondisi ini memicu munculnya dorongan kuat agar Kepulauan Nias memiliki kewenangan lebih luas dalam menentukan arah pembangunan melalui status sebagai provinsi mandiri.
Secara administratif, Kepulauan Nias masih berada di bawah Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, serta Kota Gunungsitoli. Namun, letak geografis yang terpisah dari daratan utama Sumatera Utara menjadi tantangan nyata dalam percepatan pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterbatasan akses transportasi, pelayanan publik, hingga rentang kendali pemerintahan yang panjang kerap menjadi penghambat. Akibatnya, berbagai kebijakan di tingkat provinsi dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan spesifik masyarakat kepulauan.
Pemuda masyarakat nias, Deseri Harefa, menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar proyek politik jangka pendek, melainkan kebutuhan historis untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap rakyat.
“Pemekaran ini adalah langkah strategis untuk memperpendek jarak antara negara dan masyarakat. Dengan kewenangan yang lebih luas, Nias dapat merancang pembangunan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan daerahnya,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan provinsi baru akan membuka peluang besar dalam percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal. Potensi besar Kepulauan Nias di sektor pariwisata, perikanan, dan budaya dinilai belum dikelola secara optimal selama ini.
Padahal, dengan keindahan alam yang eksotis, kekayaan budaya yang unik, serta posisi geografis yang strategis di wilayah barat Indonesia, Nias memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai pusat ekonomi baru.
Secara hukum, pembentukan daerah baru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini membuka ruang bagi pembentukan provinsi baru sepanjang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan.
Dengan demikian, perjuangan menjadikan Kepulauan Nias sebagai provinsi tidak bertentangan dengan konstitusi, melainkan bagian dari dinamika pembangunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deseri Harefa juga menekankan bahwa dukungan terhadap pemekaran harus datang dari seluruh elemen masyarakat, tidak hanya elite politik. Ia menilai, pemekaran harus menjadi gerakan kolektif demi mewujudkan kemandirian dan keadilan pembangunan.
“Ini bukan sekadar soal wilayah administratif, tetapi tentang masa depan masyarakat Nias yang lebih adil, maju, dan sejahtera,” tegasnya.
Menguatnya wacana ini menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat Kepulauan Nias tidak bisa lagi diabaikan. Pemerintah pusat diharapkan mampu melihat urgensi tersebut sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan nasional.
Penulis : Julius Giawa
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemuda masyarakat nias Deseri Harefa,














