Pemekaran Provinsi Nias Menguat, Tuntutan Keadilan Tak Terbendung

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // mabestv.com Wacana pemekaran Kepulauan Nias menjadi provinsi tersendiri kembali menguat dan menjadi perbincangan serius di tengah masyarakat. Gagasan ini tidak lagi dipandang sekadar isu administratif, melainkan sebagai refleksi dari kerinduan panjang masyarakat kepulauan akan keadilan pembangunan yang lebih merata. Sabtu, 04/04/2026

Selama bertahun-tahun, masyarakat Nias merasa pembangunan yang diterima belum sepenuhnya sebanding dengan potensi besar yang dimiliki wilayah tersebut. Kondisi ini memicu munculnya dorongan kuat agar Kepulauan Nias memiliki kewenangan lebih luas dalam menentukan arah pembangunan melalui status sebagai provinsi mandiri.

Secara administratif, Kepulauan Nias masih berada di bawah Provinsi Sumatera Utara, yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara, serta Kota Gunungsitoli. Namun, letak geografis yang terpisah dari daratan utama Sumatera Utara menjadi tantangan nyata dalam percepatan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterbatasan akses transportasi, pelayanan publik, hingga rentang kendali pemerintahan yang panjang kerap menjadi penghambat. Akibatnya, berbagai kebijakan di tingkat provinsi dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan spesifik masyarakat kepulauan.

Pemuda masyarakat nias, Deseri Harefa, menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias bukan sekadar proyek politik jangka pendek, melainkan kebutuhan historis untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap rakyat.

“Pemekaran ini adalah langkah strategis untuk memperpendek jarak antara negara dan masyarakat. Dengan kewenangan yang lebih luas, Nias dapat merancang pembangunan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan daerahnya,” ujarnya.

Baca Juga:  PERADAN Sumut dan L-KPK Sumut Bangun Sinergitas dengan Polres Asahan, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Humanis

Menurutnya, pembentukan provinsi baru akan membuka peluang besar dalam percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal. Potensi besar Kepulauan Nias di sektor pariwisata, perikanan, dan budaya dinilai belum dikelola secara optimal selama ini.

Padahal, dengan keindahan alam yang eksotis, kekayaan budaya yang unik, serta posisi geografis yang strategis di wilayah barat Indonesia, Nias memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai pusat ekonomi baru.

Secara hukum, pembentukan daerah baru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini membuka ruang bagi pembentukan provinsi baru sepanjang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan.

Dengan demikian, perjuangan menjadikan Kepulauan Nias sebagai provinsi tidak bertentangan dengan konstitusi, melainkan bagian dari dinamika pembangunan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deseri Harefa juga menekankan bahwa dukungan terhadap pemekaran harus datang dari seluruh elemen masyarakat, tidak hanya elite politik. Ia menilai, pemekaran harus menjadi gerakan kolektif demi mewujudkan kemandirian dan keadilan pembangunan.

“Ini bukan sekadar soal wilayah administratif, tetapi tentang masa depan masyarakat Nias yang lebih adil, maju, dan sejahtera,” tegasnya.

Menguatnya wacana ini menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat Kepulauan Nias tidak bisa lagi diabaikan. Pemerintah pusat diharapkan mampu melihat urgensi tersebut sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan nasional.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pemuda masyarakat nias Deseri Harefa,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 92 kali dibaca
Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias merupakan tuntutan realistis yang berakar dari ketimpangan pembangunan dan tantangan geografis. Jika dikelola dengan serius dan mendapat dukungan luas, langkah ini berpotensi menjadi titik balik bagi percepatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Nias di masa depan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru