Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali menuai kritik tajam. Kasus yang semestinya menjadi perhatian serius dalam perlindungan anak justru diduga mengarah pada penyelesaian damai, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan keberpihakan aparat penegak hukum. (11/04/2026)

Sejumlah praktisi hukum, termasuk Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menilai bahwa jika benar terjadi upaya perdamaian dalam perkara ini, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ia bersama beberapa praktisi hukum lainnya menduga bahwa penyidik tidak menjalankan proses hukum secara maksimal dan transparan.

“Perkara kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan begitu saja melalui pendekatan damai, karena mengandung unsur pidana yang jelas dan berdampak serius terhadap korban,” tegas Agustinus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002). Dalam ketentuan tersebut :

1. Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

2. Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda.

3. Jika mengakibatkan luka berat atau dampak serius, maka dapat dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana umum, tindakan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik.

Baca Juga:  Kapolres Nias Selatan Bekali Casis, Tegaskan Rekrutmen Polri Gratis: Jangan Percaya Calo

Para praktisi hukum menekankan bahwa meskipun terdapat kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terlebih jika korbannya adalah anak. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti perkara demi kepentingan hukum dan perlindungan korban.

Lebih lanjut, dugaan lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian memperkuat asumsi publik adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyelesaian damai maupun perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

Penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum
Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias
Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara
Pemerintah Tegas Berantas Korupsi, Setor Rp. 31,3 Triliun ke Negara dan Jaga Stabilitas Nasional
Pemkab Tapanuli Utara Turun Langsung, Awasi Harga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung
Bupati Taput Tekankan Disiplin ASN dan Optimalisasi Aset Saat Pimpin Senam Bersama
Prabowo Reshuffle Pengawasan Negara dan Diplomasi, 11 Pejabat Kunci Resmi Dilantik di Istana
Berita ini 56 kali dibaca
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam perkara kekerasan terhadap anak. Ketentuan hukum yang jelas melalui UU Perlindungan Anak dan KUHP seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menindak pelaku tanpa kompromi, demi memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 April 2026 - 05:59 WIB

Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

Sabtu, 11 April 2026 - 06:55 WIB

Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik

Sabtu, 11 April 2026 - 03:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara

Berita Terbaru