Medan // mabestv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali menuai kritik tajam. Kasus yang semestinya menjadi perhatian serius dalam perlindungan anak justru diduga mengarah pada penyelesaian damai, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan keberpihakan aparat penegak hukum. (11/04/2026)
Sejumlah praktisi hukum, termasuk Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menilai bahwa jika benar terjadi upaya perdamaian dalam perkara ini, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ia bersama beberapa praktisi hukum lainnya menduga bahwa penyidik tidak menjalankan proses hukum secara maksimal dan transparan.
“Perkara kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan begitu saja melalui pendekatan damai, karena mengandung unsur pidana yang jelas dan berdampak serius terhadap korban,” tegas Agustinus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002). Dalam ketentuan tersebut :
1. Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda.
3. Jika mengakibatkan luka berat atau dampak serius, maka dapat dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Selain itu, dalam konteks hukum pidana umum, tindakan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik.
Para praktisi hukum menekankan bahwa meskipun terdapat kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terlebih jika korbannya adalah anak. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti perkara demi kepentingan hukum dan perlindungan korban.
Lebih lanjut, dugaan lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian memperkuat asumsi publik adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyelesaian damai maupun perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.
Penulis : Red














