Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali menuai kritik tajam. Kasus yang semestinya menjadi perhatian serius dalam perlindungan anak justru diduga mengarah pada penyelesaian damai, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan keberpihakan aparat penegak hukum. (11/04/2026)

Sejumlah praktisi hukum, termasuk Adv. Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., menilai bahwa jika benar terjadi upaya perdamaian dalam perkara ini, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ia bersama beberapa praktisi hukum lainnya menduga bahwa penyidik tidak menjalankan proses hukum secara maksimal dan transparan.

“Perkara kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan begitu saja melalui pendekatan damai, karena mengandung unsur pidana yang jelas dan berdampak serius terhadap korban,” tegas Agustinus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002). Dalam ketentuan tersebut :

1. Pasal 76C menyatakan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

2. Pasal 80 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda.

3. Jika mengakibatkan luka berat atau dampak serius, maka dapat dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Selain itu, dalam konteks hukum pidana umum, tindakan kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik.

Baca Juga:  PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI BERDUKACITA BESAR, KEHILANGAN SOSOK PEMIMPIN DEDIKATIF

Para praktisi hukum menekankan bahwa meskipun terdapat kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terlebih jika korbannya adalah anak. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti perkara demi kepentingan hukum dan perlindungan korban.

Lebih lanjut, dugaan lambannya penanganan serta minimnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian memperkuat asumsi publik adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus ini. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyelesaian damai maupun perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

Penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Sony Tehe Lase Adukan Penyidik Polres Madina ke Propam dan Wassidik Polda Sumut.
Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81
Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi
Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong
Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat
GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Berita ini 81 kali dibaca
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam perkara kekerasan terhadap anak. Ketentuan hukum yang jelas melalui UU Perlindungan Anak dan KUHP seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menindak pelaku tanpa kompromi, demi memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Sony Tehe Lase Adukan Penyidik Polres Madina ke Propam dan Wassidik Polda Sumut.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:05 WIB

Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:21 WIB

Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:47 WIB

Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:45 WIB

Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru