Nias Selatan // mabestv.com — Penanganan laporan masyarakat di Polsek Lolowau di bawah naungan Polres Nias Selatan menuai sorotan tajam. Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang telah diterima sejak 22 Mei 2025 disebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. (11/04/2026)
Korban mengaku pihak Polsek Lolowau belum mengeluarkan berkas perkara hingga tahap P21. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah publik bahwa penanganan perkara berjalan tidak profesional dan terkesan dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dimiliki pelapor, laporan tersebut telah resmi tercatat. Namun, dalam kurun waktu hampir satu tahun, pelapor mengaku belum menerima kejelasan terkait progres penyelidikan maupun penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memicu keresahan warga di wilayah Nias Selatan. Sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta rasa keadilan.
“Laporan sudah lama masuk, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami berharap pihak kepolisian lebih transparan dan serius menangani perkara ini,” ujar seorang warga.
Secara normatif, penanganan perkara pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal kepolisian. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, termasuk pemberian informasi perkembangan perkara kepada pelapor.
Minimnya transparansi dalam kasus ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di tingkat sektor. Padahal, Polri melalui program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menegaskan komitmen pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Lolowau maupun Polres Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi. Tim Mabestv.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada bagian Humas guna memperoleh penjelasan berimbang.
Publik berharap Kapolres Nias Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, serta kesungguhan dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih.
Penulis : Red














