Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // mabestv.com Pemerintah menunjukkan langkah tegas dalam membenahi tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/04/2026).

Dalam agenda tersebut, total nilai yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai angka fantastis, yakni Rp11,42 triliun. Angka ini mencerminkan hasil kerja lintas sektor dalam penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor kehutanan, perpajakan, dan lingkungan hidup.

Rincian dana yang diserahkan meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar. Selain itu, terdapat kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar dan denda lingkungan hidup yang mencapai Rp1,14 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya dari sisi keuangan, pemerintah juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, satgas ini berhasil merebut kembali lahan seluas lebih dari 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit serta 10.257 hektare dari sektor pertambangan.

Baca Juga:  Baru Direnovasi, Puskesmas Soposurung Retak: Dugaan Lemahnya Kualitas Proyek Menguat

Pada tahap VI ini, negara kembali menerima penguasaan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola secara berkelanjutan.

Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola melalui Danantara bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa praktik pelanggaran, baik administratif maupun pidana, tidak lagi mendapat ruang. Negara kini tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan aset dan kerugian dapat kembali untuk kepentingan publik.

Sumber Berita: Setkab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 64 kali dibaca
Langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara. Dengan keberhasilan mengembalikan Rp11,42 triliun serta merebut kembali ratusan ribu hingga jutaan hektare lahan, negara menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum sekaligus optimalisasi aset untuk kepentingan publik. Upaya ini menjadi sinyal bahwa praktik penyimpangan tidak lagi ditoleransi, dan tata kelola yang transparan serta berkelanjutan menjadi prioritas utama.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru