Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // mabestv.com — Pemerintah menunjukkan langkah tegas dalam membenahi tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/04/2026).

Dalam agenda tersebut, total nilai yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai angka fantastis, yakni Rp11,42 triliun. Angka ini mencerminkan hasil kerja lintas sektor dalam penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor kehutanan, perpajakan, dan lingkungan hidup.

Rincian dana yang diserahkan meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar. Selain itu, terdapat kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar dan denda lingkungan hidup yang mencapai Rp1,14 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya dari sisi keuangan, pemerintah juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, satgas ini berhasil merebut kembali lahan seluas lebih dari 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit serta 10.257 hektare dari sektor pertambangan.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Kadus di Demak Langsung Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Pada tahap VI ini, negara kembali menerima penguasaan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola secara berkelanjutan.

Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola melalui Danantara bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa praktik pelanggaran, baik administratif maupun pidana, tidak lagi mendapat ruang. Negara kini tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan aset dan kerugian dapat kembali untuk kepentingan publik.

Sumber Berita: Setkab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Berita ini 65 kali dibaca
Langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara. Dengan keberhasilan mengembalikan Rp11,42 triliun serta merebut kembali ratusan ribu hingga jutaan hektare lahan, negara menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum sekaligus optimalisasi aset untuk kepentingan publik. Upaya ini menjadi sinyal bahwa praktik penyimpangan tidak lagi ditoleransi, dan tata kelola yang transparan serta berkelanjutan menjadi prioritas utama.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru