Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // mabestv.com Pemerintah menunjukkan langkah tegas dalam membenahi tata kelola sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/04/2026).

Dalam agenda tersebut, total nilai yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai angka fantastis, yakni Rp11,42 triliun. Angka ini mencerminkan hasil kerja lintas sektor dalam penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor kehutanan, perpajakan, dan lingkungan hidup.

Rincian dana yang diserahkan meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar. Selain itu, terdapat kontribusi dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar dan denda lingkungan hidup yang mencapai Rp1,14 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya dari sisi keuangan, pemerintah juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, satgas ini berhasil merebut kembali lahan seluas lebih dari 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit serta 10.257 hektare dari sektor pertambangan.

Baca Juga:  Prabowo Terbang ke Jepang, Misi Diplomasi dan Investasi Strategis Dimulai

Pada tahap VI ini, negara kembali menerima penguasaan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola secara berkelanjutan.

Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola melalui Danantara bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum di sektor sumber daya alam, sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa praktik pelanggaran, baik administratif maupun pidana, tidak lagi mendapat ruang. Negara kini tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memastikan aset dan kerugian dapat kembali untuk kepentingan publik.

Sumber Berita: Setkab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias
Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia
Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias
KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028
KMPK dan Mahasiswa Siap Kepung Pemko dan DPRD Batam, Soroti Dugaan Pemborosan APBD, Jackpot hingga Gudang Limbah B3
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan
Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?
Berita ini 56 kali dibaca
Langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan memulihkan kerugian negara. Dengan keberhasilan mengembalikan Rp11,42 triliun serta merebut kembali ratusan ribu hingga jutaan hektare lahan, negara menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum sekaligus optimalisasi aset untuk kepentingan publik. Upaya ini menjadi sinyal bahwa praktik penyimpangan tidak lagi ditoleransi, dan tata kelola yang transparan serta berkelanjutan menjadi prioritas utama.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:29 WIB

Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:28 WIB

KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028

Berita Terbaru