Jakarta // mabestv.com — Langkah tegas pemerintah dalam mengubah paradigma bantuan sosial mulai terlihat nyata. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi memperkuat sinergi untuk mendorong penerima Bantuan Sosial (Bansos) keluar dari ketergantungan menuju kemandirian ekonomi.
Kesepakatan strategis ini mengemuka dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang turut dihadiri Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Program ini bukan sekadar wacana. Berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah kini mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk terlibat langsung dalam aktivitas produktif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penerima menjadi pelaku ekonomi, dalam skema baru ini, penerima bansos tidak lagi diposisikan hanya sebagai objek bantuan. Mereka didorong untuk bekerja di koperasi, bahkan menjadi anggota aktif yang berhak memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU). Artinya, ada peluang peningkatan pendapatan yang lebih berkelanjutan.
“Ini adalah transformasi penting. Bansos bukan lagi sekadar penyangga, tetapi menjadi pintu masuk menuju kemandirian ekonomi,” menjadi semangat utama yang diusung dalam kebijakan ini.
Potensi Besar, tantangan nyata, pemerintah memproyeksikan setiap koperasi mampu menyerap sekitar 15 tenaga kerja dari kalangan penerima manfaat. Jika target 80 ribu koperasi tercapai, maka potensi lapangan kerja yang terbuka bisa menembus angka fantastis: hampir 1,4 juta orang.
Namun, di balik ambisi besar tersebut, publik tentu menanti implementasi nyata di lapangan. Pengawasan, transparansi, dan kualitas pendampingan menjadi kunci agar program ini tidak berhenti sebagai angka-angka di atas kertas.
Sorotan publik: ujian keseriusan pemerintah, program ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan bahwa pemberdayaan benar-benar berjalan, bukan sekadar rebranding kebijakan bansos. Tanpa pengelolaan yang profesional, risiko kegagalan tetap terbuka—mulai dari koperasi yang tidak aktif hingga minimnya keterampilan penerima manfaat.
Jika berhasil, sinergi Kemensos dan Kemenkop ini bisa menjadi model baru penanganan kemiskinan di Indonesia: dari bantuan konsumtif menuju produktif.














