Perusahaan Tolak Mediasi, Ratusan Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Sertifikat Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangatta // mabestv.com – 9 April 2026 – Ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi, justru tersendat akibat dugaan tumpang tindih dengan izin perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026, sebagian bidang tanah yang diajukan warga dalam program PTSL Tahun 2021 diketahui berada dalam wilayah perizinan usaha milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Situasi ini membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan, baik melalui jalur program pemerintah maupun secara mandiri. Negara, dalam hal ini, seolah berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan konflik kepentingan antara masyarakat dan korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai mempersempit ruang penyelesaian konflik dan memperpanjang ketidakpastian bagi warga.

Baca Juga:  Pemekaran Provinsi Nias Menguat, Tuntutan Keadilan Tak Terbendung

Dampaknya tidak kecil. Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, ekonomi, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Warga menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Program PTSL sebagai program strategis nasional seharusnya menjadi instrumen keadilan agraria, bukan justru terhenti karena lemahnya penyelesaian konflik lahan.

Desakan pun menguat agar pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan secara konkret, termasuk meninjau ulang perizinan yang tumpang tindih serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus yang dinilai lamban dan tidak berpihak pada kepastian hukum warga.

Kasus Muara Pantun kini menjadi cerminan nyata bahwa konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah serius, di tengah ambisi besar negara dalam mewujudkan reforma agraria dan pemerataan kepemilikan tanah.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 174 kali dibaca
Kasus yang dialami ratusan warga Desa Muara Pantun menegaskan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara tuntas. Tumpang tindih perizinan antara masyarakat dan perusahaan, ditambah penolakan mediasi, telah menghambat program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum. Tanpa langkah tegas dan konkret dari pemerintah serta pihak terkait, sekitar 600 warga akan terus berada dalam ketidakpastian hak atas tanah mereka. Situasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria dan melindungi hak masyarakat.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru