Perusahaan Tolak Mediasi, Ratusan Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Sertifikat Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangatta // mabestv.com – 9 April 2026 – Ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi, justru tersendat akibat dugaan tumpang tindih dengan izin perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026, sebagian bidang tanah yang diajukan warga dalam program PTSL Tahun 2021 diketahui berada dalam wilayah perizinan usaha milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Situasi ini membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan, baik melalui jalur program pemerintah maupun secara mandiri. Negara, dalam hal ini, seolah berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan konflik kepentingan antara masyarakat dan korporasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai mempersempit ruang penyelesaian konflik dan memperpanjang ketidakpastian bagi warga.

Baca Juga:  Kepemimpinan Bupati di Tapanuli Tengah Dipertanyakan, Penanganan Bencana Dinilai Lamban

Dampaknya tidak kecil. Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, ekonomi, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Warga menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Program PTSL sebagai program strategis nasional seharusnya menjadi instrumen keadilan agraria, bukan justru terhenti karena lemahnya penyelesaian konflik lahan.

Desakan pun menguat agar pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan secara konkret, termasuk meninjau ulang perizinan yang tumpang tindih serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus yang dinilai lamban dan tidak berpihak pada kepastian hukum warga.

Kasus Muara Pantun kini menjadi cerminan nyata bahwa konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah serius, di tengah ambisi besar negara dalam mewujudkan reforma agraria dan pemerataan kepemilikan tanah.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81
Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi
Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong
Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat
GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Berita ini 137 kali dibaca
Kasus yang dialami ratusan warga Desa Muara Pantun menegaskan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara tuntas. Tumpang tindih perizinan antara masyarakat dan perusahaan, ditambah penolakan mediasi, telah menghambat program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum. Tanpa langkah tegas dan konkret dari pemerintah serta pihak terkait, sekitar 600 warga akan terus berada dalam ketidakpastian hak atas tanah mereka. Situasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria dan melindungi hak masyarakat.

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:05 WIB

Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:21 WIB

Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:47 WIB

Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:45 WIB

Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Berita Terbaru