Perusahaan Tolak Mediasi, Ratusan Warga Muara Pantun Terjebak Tanpa Kepastian Sertifikat Tanah

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangatta // mabestv.com – 9 April 2026 – Ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi, justru tersendat akibat dugaan tumpang tindih dengan izin perusahaan perkebunan.

Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026, sebagian bidang tanah yang diajukan warga dalam program PTSL Tahun 2021 diketahui berada dalam wilayah perizinan usaha milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.

Situasi ini membuat proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan, baik melalui jalur program pemerintah maupun secara mandiri. Negara, dalam hal ini, seolah berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan konflik kepentingan antara masyarakat dan korporasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak bersedia untuk menempuh jalur mediasi. Penolakan ini dinilai mempersempit ruang penyelesaian konflik dan memperpanjang ketidakpastian bagi warga.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang, Tegaskan Indonesia Tak Lagi “Raksasa Tidur”

Dampaknya tidak kecil. Sekitar 600 warga Desa Muara Pantun hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan sosial, ekonomi, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Warga menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Program PTSL sebagai program strategis nasional seharusnya menjadi instrumen keadilan agraria, bukan justru terhenti karena lemahnya penyelesaian konflik lahan.

Desakan pun menguat agar pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan secara konkret, termasuk meninjau ulang perizinan yang tumpang tindih serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus yang dinilai lamban dan tidak berpihak pada kepastian hukum warga.

Kasus Muara Pantun kini menjadi cerminan nyata bahwa konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah serius, di tengah ambisi besar negara dalam mewujudkan reforma agraria dan pemerataan kepemilikan tanah.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum
Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias
Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.
Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara
Pemerintah Tegas Berantas Korupsi, Setor Rp. 31,3 Triliun ke Negara dan Jaga Stabilitas Nasional
Pemkab Tapanuli Utara Turun Langsung, Awasi Harga dan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pasar Tarutung
Bupati Taput Tekankan Disiplin ASN dan Optimalisasi Aset Saat Pimpin Senam Bersama
Berita ini 58 kali dibaca
Kasus yang dialami ratusan warga Desa Muara Pantun menegaskan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang belum tertangani secara tuntas. Tumpang tindih perizinan antara masyarakat dan perusahaan, ditambah penolakan mediasi, telah menghambat program PTSL yang seharusnya memberikan kepastian hukum. Tanpa langkah tegas dan konkret dari pemerintah serta pihak terkait, sekitar 600 warga akan terus berada dalam ketidakpastian hak atas tanah mereka. Situasi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam mewujudkan keadilan agraria dan melindungi hak masyarakat.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:25 WIB

Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Jabar Didorong Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Aparat Penegak Hukum

Senin, 13 April 2026 - 05:59 WIB

Rapat Konsolidasi HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus 2026–2030, Dorong Agenda Strategis Kepulauan Nias

Sabtu, 11 April 2026 - 08:01 WIB

Aroma Damai Kasus Kekerasan Anak, Kinerja Penyidik PPA Polda Sumut Dipertanyakan.

Sabtu, 11 April 2026 - 06:55 WIB

Laporan Mandek Hampir Setahun, Kinerja Polsek Lolowau Disorot Publik

Sabtu, 11 April 2026 - 03:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan Negara

Berita Terbaru