Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Bongkar Jaringan Nasional

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com — Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik judi online berskala nasional yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan, dengan omzet yang ditaksir mencapai Rp7 miliar selama dua tahun terakhir.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menegaskan, nilai omzet tersebut merupakan hasil pengakuan para tersangka yang telah diamankan serta pendalaman awal penyidik. “Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil analisa sementara, perputaran uang dalam jaringan ini kurang lebih mencapai Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, penyidik menemukan bahwa aktivitas transaksi bersifat fluktuatif. Setiap hari, perputaran deposit pemain berada dalam rentang Rp1 juta hingga Rp6 juta, tergantung capaian target yang dibebankan kepada para operator.

“Setiap marketing atau CRM diberikan target oleh leader-nya. Minimal harus mencapai deposit pemain Rp1 juta per hari,” jelas Bayu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari operator hingga pengelola sistem. Selain itu, puluhan perangkat elektronik turut disita sebagai barang bukti, di antaranya CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, hingga dokumen identitas.

Baca Juga:  Wabup Nias Selatan Turun Langsung Donor Darah, Serukan Aksi Kemanusiaan Nyata

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan 10 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian. Saat ini, Polda Sumut tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ada 10 rekening yang kami duga terkait dengan operasional jaringan ini. Pendalaman masih terus dilakukan bersama instansi terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa jaringan ini telah dipastikan memiliki jangkauan nasional. Sementara indikasi keterlibatan jaringan internasional masih dalam tahap pengembangan, termasuk temuan bahwa salah satu tersangka pernah bekerja di Kamboja yang dikenal sebagai salah satu basis operasi judi online lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga ruang digital tetap bersih dari aktivitas ilegal.

Penulis : Julius Giawa

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polda sumatera utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru