Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com Sejumlah warga yang bermukim di kawasan komplek perumahan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, mengeluhkan keberadaan sebuah bangunan pribadi yang berdiri di sisi jalan umum. Jum’at, (04/09/2026)

Warga menilai posisi bangunan tersebut berpotensi mengganggu akses, ketertiban, kenyamanan, serta pemandangan lingkungan sekitar. Selain itu, warga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata bangunan dan batas yang diperbolehkan di kawasan perumahan.

Keluhan warga tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa setiap pembangunan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang kami persoalkan adalah batas bangunan dan dampaknya terhadap jalan serta kenyamanan warga. Kalau memang sudah sesuai aturan, tentu harus dapat dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka,” ujar basir.

Senada dengan itu, Evi, salah seorang warga yang tinggal di samping bangunan, mengaku merasa terganggu dengan kondisi tersebut.

Saya sendiri merasa terganggu dengan ketertiban warga. Lagian pagar tembok tersebut menurut saya sudah melebihi batas,” ujar Evi.

Pemilik Bangunan Belum Berhasil Ditemui

Untuk mendapatkan informasi secara berimbang, awak media berupaya menemui pemilik bangunan yang disebut warga bernama Awi, pada Rabu (2/9/2026), guna meminta penjelasan terkait pembangunan tersebut, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, pemilik bangunan belum berhasil ditemui. Awak media kemudian memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dengan pihak pemborong bangunan yang biasa dipanggil Candra, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam diskusi tersebut, Candra menyampaikan bahwa bangunan yang sedang dikerjakan tersebut telah memiliki PBG. Namun, menurut keterangannya, dokumen PBG tersebut sudah tidak dipasang atau diturunkan dari lokasi karena dikhawatirkan hilang.

Ketika ditanyakan mengenai tembok pada bagian samping bangunan yang berbatasan dengan jalan, Candra menjelaskan bahwa dinding tersebut nantinya akan dibuat hingga bagian atas bangunan.

Menurutnya, ketinggian tembok dibuat dengan alasan tertentu, antara lain menyesuaikan dengan tinggi bangunan serta berfungsi sebagai pengaman.

“Alasannya kita buat tembok setinggi ini untuk menyesuaikan tinggi bangunan. Selain itu, fungsinya sebagai dinding pengaman agar puing dan abu tidak mengotori jalan serta tidak mengganggu pengguna jalan, dan untuk membatasi atau mengantisipasi dampak bencana banjir.” jelas Candra.

“Berarti ada alasan tertentu kenapa kita buat tembok setinggi ini. ujar Candra.

Baca Juga:  Diduga Tak Merata, Program MBG di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Jadi Sorotan Warga dan Orang Tua Siswa

PBG dan Batas Bangunan Perlu Diverifikasi

Meski pihak pemborong menyatakan bangunan tersebut memiliki PBG, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi. Hal ini penting untuk memastikan apakah kondisi bangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen PBG yang diterbitkan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan posisi bangunan terhadap jalan umum, garis sempadan bangunan, ketentuan tata ruang, ketinggian tembok, serta ketentuan teknis lainnya yang berlaku di lokasi tersebut.

Sebab, persoalan perizinan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen PBG. Pelaksanaan pembangunan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan dan dokumen teknis yang telah disetujui.

Warga Minta Pemko Medan Turun Tangan

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga sekitar. Mereka berharap Pemerintah Kota Medan melalui instansi teknis terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap bangunan tersebut.

Warga meminta pemerintah tidak hanya memastikan keberadaan PBG, tetapi juga memeriksa kesesuaian antara izin dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila hasil pemeriksaan menyatakan bangunan tersebut telah memenuhi seluruh aturan, pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan berkepanjangan di lingkungan warga.

Pemborong Pilih Diskusi, Media Tetap Buka Ruang Klarifikasi

Dalam proses konfirmasi, Candra pada awalnya menyampaikan keberatan apabila pembicaraan dilakukan dalam bentuk wawancara maupun direkam. Namun, ia bersedia memberikan penjelasan melalui komunikasi dan diskusi secara langsung.

Mabestv.com tetap menghormati sikap tersebut dan tetap membuka ruang kepada pemilik bangunan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan yang relevan, termasuk PBG.

Hal ini penting agar pemberitaan mengenai pembangunan tersebut dapat disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta lapangan dan keterangan dari seluruh pihak.

Pada akhirnya, pertanyaan warga masih sama: apakah bangunan tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk batas terhadap jalan umum, ketinggian tembok, serta ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam PBG?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan pihak pemborong, tetapi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan penjelasan resmi dari instansi Pemerintah Kota Medan yang berwenang.

Mabestv.com — Informasi Aktual dan Berimbang untuk Indonesia.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 39 kali dibaca
Persoalan bangunan di kawasan kompleks perumahan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kini bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah bangunan pribadi, tetapi menyentuh kepentingan warga terkait batas bangunan, posisi tembok terhadap jalan umum, kenyamanan lingkungan, serta kepastian legalitas dan kesesuaian pembangunan dengan PBG. Pihak pemborong menyatakan bangunan tersebut telah memiliki PBG dan memberikan alasan terkait pembangunan tembok yang dibuat tinggi. Namun, pernyataan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan oleh instansi Pemerintah Kota Medan yang berwenang. Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pengukuran dan pemeriksaan secara objektif. Jika pembangunan terbukti sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kunci persoalan ini bukan pada dugaan atau pernyataan sepihak, melainkan pada pembuktian secara resmi melalui dokumen, pengukuran lapangan, dan pemeriksaan instansi berwenang. Publik kini menunggu kejelasan: apakah kondisi bangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan PBG dan ketentuan batas bangunan yang berlaku?

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru