Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Gido Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Nias

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com – 27 mei 2026, Gerak cepat dan respons sigap jajaran Polsek Gido kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, (25/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial JPB (18), warga Desa Tulumbaho, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di sebuah warung milik warga.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Gido yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Gido IPDA Gunawan Z. Lase, S.H., segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan serta pengejaran cepat ke lokasi persembunyian, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial “FANTA” (15). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, aksi nekat itu dipicu oleh rasa dendam. Disebutkan bahwa abang kandung terduga pelaku sebelumnya diduga pernah menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok dari pihak korban sehari sebelum insiden penikaman terjadi.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut dalam Kasus Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar

Diduga telah merencanakan aksinya, terduga pelaku membawa sebilah pisau dari rumah yang disimpan di dalam tas ransel. Saat bertemu korban, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian rusuk kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris.

“Kami memastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kepolisian akan terus hadir menjaga rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Kecepatan Polsek Gido dalam mengungkap kasus tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons setiap gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Nias. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polres nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Polres Nias Panggil Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, D.H. Hadiri Klarifikasi di Unit IV Tipidter
RATASNAS ke-15 dan Kongres ke-2 BIN PROJAMIN Digelar 21 Oktober 2026, Ketua Umum A.I.M. Nababan Tekankan Soliditas dan Satu Komando
Berita ini 123 kali dibaca
Keberhasilan Polsek Gido mengamankan terduga pelaku penikaman dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam menunjukkan respons cepat dan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan melalui aksi balas dendam ataupun kekerasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:14 WIB

OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita

Berita Terbaru