Jakarta // mabestv.com – Perjuangan panjang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali memperoleh angin segar. Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (2/6/2026), guna memperkuat tindak lanjut usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Nias.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, didampingi Direktur Otonomi Daerah, Sumule.
Rombongan BPP-PKN dipimpin Ketua Umum Kristian Zebua, serta dihadiri para penasehat dan tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, di antaranya Sökhiatulö Laoli, Arisman Zagoto, Esther Telaumbanua, Saoziduhu Zebua, serta perwakilan pemuda Kepulauan Nias.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, BPP-PKN menegaskan bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukanlah isu baru, melainkan perjuangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mendapat dukungan luas dari pemerintah daerah serta masyarakat di Kepulauan Nias.
Ketua Umum BPP-PKN, Kristian Zebua, memaparkan bahwa Kepulauan Nias memiliki posisi strategis sebagai wilayah terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Kondisi tersebut menjadikan Nias tidak hanya penting dari sisi pembangunan daerah, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukan semata-mata tuntutan administratif, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat kehadiran negara di wilayah terdepan Indonesia. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Kepulauan Nias,” tegas Kristian.
Senada dengan itu, Sökhiatulö Laoli dan Arisman Zagoto menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai indikator yang dipersyaratkan, Kepulauan Nias sesungguhnya telah layak menjadi provinsi sejak tahun 2014.
Menurut mereka, dukungan politik, administratif, maupun sosial dari seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Nias telah terpenuhi. Yang diperlukan saat ini adalah pembaruan data serta verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan sebelumnya.
“Dari sisi persyaratan, Kepulauan Nias sudah memenuhi ketentuan sejak lama. Masyarakat hanya menunggu keberanian dan kebijakan pemerintah pusat untuk mengambil keputusan strategis terkait pembentukan provinsi baru ini,” ujar mereka.
Selain aspek administratif, para peserta audiensi juga menekankan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diyakini akan mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan geografis.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan komitmen masyarakat Kepulauan Nias dalam memperjuangkan pembentukan provinsi baru.
Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan terus membuka ruang komunikasi dan siap membantu apabila masih terdapat kekurangan dari aspek administratif maupun teknis.
“Kami akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan membantu proses yang menjadi kewenangan kami. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga akan terus dilakukan terkait perkembangan usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” ujar Cheka.
Lebih lanjut, Cheka menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai aspek yang menjadi syarat pembentukan daerah otonom baru, Kepulauan Nias dinilai telah memenuhi ketentuan yang diperlukan, baik melalui pendekatan bottom-up maupun top-down.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi masyarakat Kepulauan Nias yang selama ini menantikan kepastian terhadap realisasi provinsi baru yang diyakini mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Pertemuan ini sekaligus mempertegas komitmen BPP-PKN untuk terus mengawal proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias hingga memperoleh keputusan final dari pemerintah pusat.
Penulis : Tim/red
Sumber Berita: Tim Publikasi BPP-PKN














