Medan // mabestv.com – 01 Juni 2026, Sejumlah mahasiswa asal Nias diduga menjadi korban pengeroyokan dan aksi sweeping yang diduga bernuansa diskriminatif oleh sekelompok pemuda di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Mei 2026 itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Salah satu korban berinisial IH (18) bersama sejumlah mahasiswa lainnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi diterima dan tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2073/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan yang disampaikan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Saat itu korban mengaku sedang berjalan kaki melintasi lokasi kejadian sebelum didatangi sekelompok pemuda yang kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, wajah, mata, tangan, dan kaki. Kondisi korban juga diperkuat dengan dokumentasi yang menunjukkan adanya luka-luka yang diduga akibat tindakan pengeroyokan.
Korban mengaku telah menyerahkan laporan beserta sejumlah bukti pendukung kepada pihak kepolisian. Mereka berharap aparat segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat Nias. Mereka menilai dugaan pengeroyokan dan sweeping tersebut merupakan tindakan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena selain menimbulkan luka fisik, juga berpotensi mengganggu rasa aman serta mencederai nilai persatuan dan keberagaman yang selama ini dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/6/2026), Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menyatakan bahwa laporan masyarakat telah langsung ditindaklanjuti.
“Laporan masyarakat langsung ditanggapi, Pak,” ujar Kapolsek.
Ia juga menegaskan bahwa langsung berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut. ungkapnya
” ok. Pak langsung berkoordinasi dengan penyidik, nanti saya kirim nomor penyidik Pak,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Agustinus Buulolo, S.H., M.H., mendesak Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., agar memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Para korban telah mengalami luka-luka dan membutuhkan kepastian hukum. Klien kami tidak mengetahui persoalan yang terjadi, namun justru menjadi korban pengeroyokan dan sweeping yang diduga bernuansa diskriminatif,” tegas Agustinus kepada wartawan.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan yang dilakukan secara berkelompok tidak memiliki tempat dalam negara hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan dinilai sangat penting untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban sekaligus menciptakan efek jera bagi para pelaku.
Agustinus juga menegaskan bahwa apabila dugaan tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan suku, ras, atau identitas tertentu, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
“Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan dengan latar belakang perbedaan suku, ras, atau identitas tertentu. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi persatuan dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada jajaran Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara agar kasus ini ditangani secara serius, objektif, dan transparan. Publik berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang-benderang sehingga para korban memperoleh keadilan dan rasa aman tetap terjaga.
Kasus dugaan pengeroyokan dan sweeping terhadap sejumlah mahasiswa asal Nias ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang bebas dari diskriminasi. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta untuk memastikan tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dan diskriminasi di wilayah hukum Sumatera Utara.
Penulis : Redaksi














