Sumbar // mabestv.com – 31 mei 2026, Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi, mendesak aparat penegak hukum bersama TNI untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Mulyadi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan Darat. Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal di Ranah Minang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum mampu ditertibkan secara maksimal.
“Mohon kiranya aktualisasi peran TNI betul-betul terwujud untuk menertibkan tambang ilegal yang sudah bertahun-tahun tidak mampu ditertibkan ini,” tegas Mulyadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Mulyadi mengungkapkan bahwa masyarakat kerap menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga menjadi pemodal atau cukong besar di balik aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Karena itu, ia meminta aparat melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, Mulyadi menilai pemberantasan tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk membongkar jaringan pelaku utama yang selama ini diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal berskala besar.
“Kekayaan dan kelestarian alam Sumatera Barat harus diselamatkan dari tangan-tangan serakah yang hanya berorientasi memperkaya diri tanpa memedulikan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Sumbar II itu juga menegaskan bahwa fokus penindakan harus diarahkan kepada para pelaku tambang ilegal yang menggunakan alat berat seperti ekskavator. Menurutnya, aktivitas tersebut jauh berbeda dengan masyarakat yang melakukan pendulangan tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ia menilai tidak masuk akal apabila puluhan hingga ratusan ekskavator beroperasi dalam satu kawasan tambang namun kemudian diklaim sebagai aktivitas pertambangan rakyat.
“Yang mesti segera ditertibkan itu adalah yang menggunakan alat berat. Tidak masuk akal jika puluhan bahkan ratusan ekskavator beroperasi di satu titik lokasi lalu diklaim sebagai tambang rakyat,” tegasnya.
Mulyadi mengingatkan bahwa praktik tambang emas ilegal menggunakan alat berat di sepanjang daerah aliran sungai telah menyebabkan kerusakan ekologis yang serius. Deforestasi, pendangkalan sungai, perubahan alur sungai, hingga kerusakan kawasan hutan menjadi faktor yang memperbesar risiko terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak. Bahkan, berbagai bencana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kerugian besar dan korban jiwa.
Karena itu, Mulyadi meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa para cukong yang mendanai operasional tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain penindakan pidana, ia juga mendorong penyitaan seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal agar tidak kembali beroperasi dan merusak lingkungan.
“Tidak ada yang boleh kebal hukum. Cukong dan siapa pun yang membekingi tambang ilegal ini harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh para perusak lingkungan yang mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi,” pungkas Mulyadi.
Penulis : Fitri yeni wasila
Editor : Redaksi














