Masyarakat Desa Muara Pantun Desak PT EMAS Buka Data Pembebasan Lahan, Dugaan Ketidakjelasan Ganti Rugi Mencuat

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun, Kutai Timur // mabestv.com Polemik pembebasan lahan kembali mencuat di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah masyarakat mendesak pihak perusahaan PT EMAS untuk membuka secara transparan seluruh data pembebasan dan ganti rugi lahan yang selama ini diklaim telah dilakukan perusahaan di wilayah tersebut. (21/05/2026)

Desakan itu muncul setelah warga menilai masih banyak lahan yang hingga kini tetap dikuasai dan digarap oleh masyarakat setempat, sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi maupun menandatangani surat pelepasan hak atas tanah.

Situasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status lahan serta menghindari adanya dugaan tumpang tindih klaim pembebasan tanah.

Permintaan itu juga diperkuat dengan surat balasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 8 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa data pembebasan maupun ganti rugi lahan berada pada pihak perusahaan yang melakukan proses pembebasan.

Baca Juga:  Pengelolaan Dana BUMDes Gedung Ketapang Dipertanyakan, Ketua Akui Tak Mengetahui Total Anggaran

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Muara Pantun telah melayangkan surat resmi kepada PT EMAS guna meminta penjelasan serta membuka sejumlah dokumen terkait proses pembebasan lahan, di antaranya :

  1. Daftar nama penerima ganti rugi atau pembebasan lahan;
  2. Surat pelepasan hak beserta bukti pembayaran;
  3. Luas dan lokasi bidang tanah yang diklaim telah dibebaskan;
  4. Peta maupun titik koordinat lahan;
  5. Waktu pembayaran dan pihak penerima pembayaran.

Warga berharap perusahaan dapat memberikan jawaban secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kami hanya meminta keterbukaan data agar jelas mana lahan yang benar-benar sudah dibebaskan dan mana yang belum. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau hak-haknya diabaikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan dan mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT EMAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan masyarakat tersebut.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat
Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG
Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :
Masyarakat Desa Muara Pantun mendesak adanya transparansi penuh dari PT EMAS terkait data pembebasan dan ganti rugi lahan. Keterbukaan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Kuasa Hukum Soroti Anjuran Mediator Disnaker Kota Medan, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Mencuat

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Komplek Jl. Karya Medan Barat Keluhkan Bangunan di Pinggir Jalan, Pertanyakan Batas Tembok dan Legalitas PBG

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Berita Terbaru