Masyarakat Desa Muara Pantun Desak PT EMAS Buka Data Pembebasan Lahan, Dugaan Ketidakjelasan Ganti Rugi Mencuat

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun, Kutai Timur // mabestv.com Polemik pembebasan lahan kembali mencuat di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah masyarakat mendesak pihak perusahaan PT EMAS untuk membuka secara transparan seluruh data pembebasan dan ganti rugi lahan yang selama ini diklaim telah dilakukan perusahaan di wilayah tersebut. (21/05/2026)

Desakan itu muncul setelah warga menilai masih banyak lahan yang hingga kini tetap dikuasai dan digarap oleh masyarakat setempat, sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi maupun menandatangani surat pelepasan hak atas tanah.

Situasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status lahan serta menghindari adanya dugaan tumpang tindih klaim pembebasan tanah.

Permintaan itu juga diperkuat dengan surat balasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 8 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa data pembebasan maupun ganti rugi lahan berada pada pihak perusahaan yang melakukan proses pembebasan.

Baca Juga:  Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Muara Pantun telah melayangkan surat resmi kepada PT EMAS guna meminta penjelasan serta membuka sejumlah dokumen terkait proses pembebasan lahan, di antaranya :

  1. Daftar nama penerima ganti rugi atau pembebasan lahan;
  2. Surat pelepasan hak beserta bukti pembayaran;
  3. Luas dan lokasi bidang tanah yang diklaim telah dibebaskan;
  4. Peta maupun titik koordinat lahan;
  5. Waktu pembayaran dan pihak penerima pembayaran.

Warga berharap perusahaan dapat memberikan jawaban secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kami hanya meminta keterbukaan data agar jelas mana lahan yang benar-benar sudah dibebaskan dan mana yang belum. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau hak-haknya diabaikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan dan mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT EMAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan masyarakat tersebut.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Sony Tehe Lase Adukan Penyidik Polres Madina ke Propam dan Wassidik Polda Sumut.
Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81
Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi
Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong
Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat
GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :
Masyarakat Desa Muara Pantun mendesak adanya transparansi penuh dari PT EMAS terkait data pembebasan dan ganti rugi lahan. Keterbukaan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:42 WIB

Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Sony Tehe Lase Adukan Penyidik Polres Madina ke Propam dan Wassidik Polda Sumut.

Senin, 20 Juli 2026 - 13:05 WIB

Usai Dilantik, Camat Umbunasi Tancap Gas Gelar Rakor dan Bentuk Panitia HUT RI ke-81

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:21 WIB

Tabrakan Beruntun Maut di Sibolangit, Empat Nyawa Melayang; Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Jalur Medan–Berastagi

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:47 WIB

Kecelakaan Maut Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, Tujuh Kendaraan Terlibat, Diduga Dipicu Truk Rem Blong

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:45 WIB

Yaseroro Zendrato: Kehadiran Bobby Nasution di Nias Bukti Kepemimpinan yang Hadir dan Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru