Masyarakat Desa Muara Pantun Desak PT EMAS Buka Data Pembebasan Lahan, Dugaan Ketidakjelasan Ganti Rugi Mencuat

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun, Kutai Timur // mabestv.com — Polemik pembebasan lahan kembali mencuat di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah masyarakat mendesak pihak perusahaan PT EMAS untuk membuka secara transparan seluruh data pembebasan dan ganti rugi lahan yang selama ini diklaim telah dilakukan perusahaan di wilayah tersebut. (21/05/2026)

Desakan itu muncul setelah warga menilai masih banyak lahan yang hingga kini tetap dikuasai dan digarap oleh masyarakat setempat, sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi maupun menandatangani surat pelepasan hak atas tanah.

Situasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status lahan serta menghindari adanya dugaan tumpang tindih klaim pembebasan tanah.

Permintaan itu juga diperkuat dengan surat balasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 8 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa data pembebasan maupun ganti rugi lahan berada pada pihak perusahaan yang melakukan proses pembebasan.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Toba Belum Diterima, Mariana br Sinurat Soroti SOP Polres Toba

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Muara Pantun telah melayangkan surat resmi kepada PT EMAS guna meminta penjelasan serta membuka sejumlah dokumen terkait proses pembebasan lahan, di antaranya :

  1. Daftar nama penerima ganti rugi atau pembebasan lahan;
  2. Surat pelepasan hak beserta bukti pembayaran;
  3. Luas dan lokasi bidang tanah yang diklaim telah dibebaskan;
  4. Peta maupun titik koordinat lahan;
  5. Waktu pembayaran dan pihak penerima pembayaran.

Warga berharap perusahaan dapat memberikan jawaban secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kami hanya meminta keterbukaan data agar jelas mana lahan yang benar-benar sudah dibebaskan dan mana yang belum. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau hak-haknya diabaikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan dan mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT EMAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan masyarakat tersebut.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
Berita ini 54 kali dibaca
Tag :
Masyarakat Desa Muara Pantun mendesak adanya transparansi penuh dari PT EMAS terkait data pembebasan dan ganti rugi lahan. Keterbukaan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru