Masyarakat Desa Muara Pantun Desak PT EMAS Buka Data Pembebasan Lahan, Dugaan Ketidakjelasan Ganti Rugi Mencuat

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Pantun, Kutai Timur // mabestv.com Polemik pembebasan lahan kembali mencuat di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah masyarakat mendesak pihak perusahaan PT EMAS untuk membuka secara transparan seluruh data pembebasan dan ganti rugi lahan yang selama ini diklaim telah dilakukan perusahaan di wilayah tersebut. (21/05/2026)

Desakan itu muncul setelah warga menilai masih banyak lahan yang hingga kini tetap dikuasai dan digarap oleh masyarakat setempat, sementara pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi maupun menandatangani surat pelepasan hak atas tanah.

Situasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status lahan serta menghindari adanya dugaan tumpang tindih klaim pembebasan tanah.

Permintaan itu juga diperkuat dengan surat balasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 8 Mei 2026 yang menjelaskan bahwa data pembebasan maupun ganti rugi lahan berada pada pihak perusahaan yang melakukan proses pembebasan.

Baca Juga:  Polres Nias Disorot, Dinilai Lamban Tanggapi Maraknya Akun Palsu dalam Kasus Kematian Siswi SMK di Alasa Talumuzoi

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Muara Pantun telah melayangkan surat resmi kepada PT EMAS guna meminta penjelasan serta membuka sejumlah dokumen terkait proses pembebasan lahan, di antaranya :

  1. Daftar nama penerima ganti rugi atau pembebasan lahan;
  2. Surat pelepasan hak beserta bukti pembayaran;
  3. Luas dan lokasi bidang tanah yang diklaim telah dibebaskan;
  4. Peta maupun titik koordinat lahan;
  5. Waktu pembayaran dan pihak penerima pembayaran.

Warga berharap perusahaan dapat memberikan jawaban secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kami hanya meminta keterbukaan data agar jelas mana lahan yang benar-benar sudah dibebaskan dan mana yang belum. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau hak-haknya diabaikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan dan mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak sosial di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT EMAS belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan masyarakat tersebut.

Penulis : P. Haman

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias
Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber
Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias
BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi
Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Hari Lahir Pancasila 2026, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan ASN Harus Bebas Pungli dan Korupsi
Mahasiswa Asal Nias Diduga Jadi Korban Pengeroyokan dan Sweeping, Polisi Diminta Usut Tuntas
Anggota DPR Mulyadi Desak Aparat Hukum Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Skala Besar di Sumbar
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :
Masyarakat Desa Muara Pantun mendesak adanya transparansi penuh dari PT EMAS terkait data pembebasan dan ganti rugi lahan. Keterbukaan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mencegah potensi konflik agraria yang lebih luas di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:28 WIB

Dari Guru Honorer hingga Raih Dua Silver Button, Kisah Inspiratif Lius Lawolo Menginspirasi Generasi Muda Nias

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kinerja Polres Nias Disorot, Akun Palsu dan Hoaks Marak, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Siber

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPP-PKN Perkuat Langkah Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Kemendagri Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru