Dua Tahun Menanti Kepastian Hukum, Sony Tehe Lase Adukan Penyidik Polres Madina ke Propam dan Wassidik Polda Sumut.

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // mabestv.com – Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas dua laporan yang telah dilayangkannya sejak tahun 2024, Sony Tehe Lase mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara serta Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (21/07/2026).

Kedatangan Sony ke Polda Sumut bertujuan untuk mengadukan penanganan dua perkara yang dilaporkannya di Polres Mandailing Natal (Madina) yang hingga kini dinilainya belum memberikan kepastian hukum. Ia juga secara resmi melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut agar dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dua laporan yang dimaksud telah terdaftar secara resmi di Polres Mandailing Natal, yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Nomor LP/B/87/IV/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut serta dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Nomor LP/B/219/VIII/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sony, kedua laporan tersebut telah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap pihak terlapor yang berinisial AN. Kondisi tersebut mendorong dirinya untuk menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan persoalan tersebut melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri dan mendatangi langsung  Wassidik Polda Sumut.

Sony menjelaskan, setelah pengaduannya diterima, pihak Wassidik Polda Sumut langsung melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Mandailing Natal melalui sambungan telepon WhatsApp di hadapannya. Dalam komunikasi tersebut, penyidik yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik disebut menyampaikan bahwa proses penangkapan terhadap terlapor akan segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penyidik yang menangani perkara dugaan penganiayaan juga memberikan penjelasan kepada pihak Wassidik bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Kemensos Buka Peluang Perluasan Peran PT Pos: Dari Penyalur Bansos hingga Pemberdayaan Masyarakat

“Kedatangan saya ke Propam dan Wassidik Polda Sumut adalah untuk mencari kepastian hukum. Saya berharap laporan yang telah saya buat dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sony Tehe Lase kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan hukum yang adil serta kepastian atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap pengawasan dari Propam dan Wassidik dapat mendorong percepatan penyelesaian kedua perkara yang dilaporkannya.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, Satreskrim Polres Mandailing Natal diketahui telah menerbitkan sejumlah dokumen penyidikan, termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Surat Perintah Penangkapan terhadap salah satu terlapor dalam perkara yang dilaporkan Sony Tehe Lase.

Perkembangan ini menjadi sorotan karena menyangkut harapan masyarakat terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Fungsi pengawasan internal Polri melalui Propam dan Wassidik diharapkan mampu memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, objektif, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sony menegaskan dirinya akan terus mengawal perkembangan kedua laporannya hingga terdapat tindakan hukum yang nyata dan berkepastian.

“Saya hanya meminta kepastian hukum. Jika perkara sudah memenuhi unsur, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan yang sudah berjalan lama tidak kunjung mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Cekcok Usai Futsal Berujung Tawuran di Teluk Dalam, 30 Pemuda dan 16 Motor Diamankan Polisi
OSN Polres Nias Selatan Gerebek Rumah di Lahusa, Empat Orang Diamankan dan Puluhan Paket Diduga Sabu Disita
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Gandeng TNI AL Perkuat Penegakan Hukum di Laut, Teken PKS di Belawan
Berita ini 103 kali dibaca
Langkah Sony Tehe Lase mendatangi Propam dan Wassidik Polda Sumut mencerminkan upaya warga negara dalam mencari kepastian hukum atas laporan yang telah berlangsung cukup lama. Dengan adanya pengawasan dari fungsi internal Polri, masyarakat berharap proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Kapolres Nias Selatan Turun Langsung Lewat Jumat Keliling, Ajak Warga Perangi Narkoba dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru