Medan // mabestv.com – Merasa belum mendapatkan kepastian hukum atas dua laporan yang telah dilayangkannya sejak tahun 2024, Sony Tehe Lase mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara serta Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (21/07/2026).
Kedatangan Sony ke Polda Sumut bertujuan untuk mengadukan penanganan dua perkara yang dilaporkannya di Polres Mandailing Natal (Madina) yang hingga kini dinilainya belum memberikan kepastian hukum. Ia juga secara resmi melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut agar dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dua laporan yang dimaksud telah terdaftar secara resmi di Polres Mandailing Natal, yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Nomor LP/B/87/IV/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut serta dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Nomor LP/B/219/VIII/2024/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sony, kedua laporan tersebut telah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap pihak terlapor yang berinisial AN. Kondisi tersebut mendorong dirinya untuk menempuh langkah lanjutan dengan mengadukan persoalan tersebut melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Mabes Polri dan mendatangi langsung Wassidik Polda Sumut.
Sony menjelaskan, setelah pengaduannya diterima, pihak Wassidik Polda Sumut langsung melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Mandailing Natal melalui sambungan telepon WhatsApp di hadapannya. Dalam komunikasi tersebut, penyidik yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik disebut menyampaikan bahwa proses penangkapan terhadap terlapor akan segera dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik yang menangani perkara dugaan penganiayaan juga memberikan penjelasan kepada pihak Wassidik bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kedatangan saya ke Propam dan Wassidik Polda Sumut adalah untuk mencari kepastian hukum. Saya berharap laporan yang telah saya buat dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sony Tehe Lase kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan hukum yang adil serta kepastian atas setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap pengawasan dari Propam dan Wassidik dapat mendorong percepatan penyelesaian kedua perkara yang dilaporkannya.
Di sisi lain, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, Satreskrim Polres Mandailing Natal diketahui telah menerbitkan sejumlah dokumen penyidikan, termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Surat Perintah Penangkapan terhadap salah satu terlapor dalam perkara yang dilaporkan Sony Tehe Lase.
Perkembangan ini menjadi sorotan karena menyangkut harapan masyarakat terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat. Fungsi pengawasan internal Polri melalui Propam dan Wassidik diharapkan mampu memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, objektif, dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Sony menegaskan dirinya akan terus mengawal perkembangan kedua laporannya hingga terdapat tindakan hukum yang nyata dan berkepastian.
“Saya hanya meminta kepastian hukum. Jika perkara sudah memenuhi unsur, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan yang sudah berjalan lama tidak kunjung mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Penulis : Redaksi














