Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Gido Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Nias

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com 27 mei 2026, Gerak cepat dan respons sigap jajaran Polsek Gido kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, (25/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial JPB (18), warga Desa Tulumbaho, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di sebuah warung milik warga.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Gido yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Gido IPDA Gunawan Z. Lase, S.H., segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan serta pengejaran cepat ke lokasi persembunyian, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial “FANTA” (15). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, aksi nekat itu dipicu oleh rasa dendam. Disebutkan bahwa abang kandung terduga pelaku sebelumnya diduga pernah menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok dari pihak korban sehari sebelum insiden penikaman terjadi.

Baca Juga:  Diduga Tambang Ilegal Galian C di Lembah Damai Rumbai Pesisir Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak

Diduga telah merencanakan aksinya, terduga pelaku membawa sebilah pisau dari rumah yang disimpan di dalam tas ransel. Saat bertemu korban, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian rusuk kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris.

“Kami memastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kepolisian akan terus hadir menjaga rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Kecepatan Polsek Gido dalam mengungkap kasus tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons setiap gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Nias. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polres nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?
Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi
Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat
Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
Berita ini 121 kali dibaca
Keberhasilan Polsek Gido mengamankan terduga pelaku penikaman dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam menunjukkan respons cepat dan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan melalui aksi balas dendam ataupun kekerasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:58 WIB

Dana BUMDes Gedung Ketapang Disorot, Ketua LIN Datangi Kecamatan Sungkai Selatan: Siapa yang Menyusun Laporan Keuangan?

Kamis, 3 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 02 Sungkai Selatan Penuh Tanda Tanya, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Kamis, 3 September 2026 - 09:53 WIB

Dana Pembinaan Atlet Juara Umum PORKOT 2025 Dipertanyakan, Official dan Atlet Gunungsitoli Barat Audiensi ke Camat

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Berita Terbaru