Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Gido Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Nias

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com 27 mei 2026, Gerak cepat dan respons sigap jajaran Polsek Gido kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, (25/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial JPB (18), warga Desa Tulumbaho, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di sebuah warung milik warga.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Gido yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Gido IPDA Gunawan Z. Lase, S.H., segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan serta pengejaran cepat ke lokasi persembunyian, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial “FANTA” (15). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, aksi nekat itu dipicu oleh rasa dendam. Disebutkan bahwa abang kandung terduga pelaku sebelumnya diduga pernah menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok dari pihak korban sehari sebelum insiden penikaman terjadi.

Baca Juga:  Listrik Padam Total di Kota Medan, Aktivitas Lumpuh dan Kemacetan Mengular, Warga Soroti Kinerja PLN

Diduga telah merencanakan aksinya, terduga pelaku membawa sebilah pisau dari rumah yang disimpan di dalam tas ransel. Saat bertemu korban, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian rusuk kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris.

“Kami memastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kepolisian akan terus hadir menjaga rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Kecepatan Polsek Gido dalam mengungkap kasus tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons setiap gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Nias. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polres nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 118 kali dibaca
Keberhasilan Polsek Gido mengamankan terduga pelaku penikaman dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam menunjukkan respons cepat dan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan melalui aksi balas dendam ataupun kekerasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru