Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Gido Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Nias

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias // mabestv.com – 27 mei 2026, Gerak cepat dan respons sigap jajaran Polsek Gido kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, (25/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial JPB (18), warga Desa Tulumbaho, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di sebuah warung milik warga.

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Gido yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Gido IPDA Gunawan Z. Lase, S.H., segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan serta pengejaran cepat ke lokasi persembunyian, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial “FANTA” (15). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, aksi nekat itu dipicu oleh rasa dendam. Disebutkan bahwa abang kandung terduga pelaku sebelumnya diduga pernah menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok dari pihak korban sehari sebelum insiden penikaman terjadi.

Baca Juga:  GMNI Rayakan Dies Natalis ke-72, Tegaskan Gotong Royong sebagai Pilar Keadilan Sosial

Diduga telah merencanakan aksinya, terduga pelaku membawa sebilah pisau dari rumah yang disimpan di dalam tas ransel. Saat bertemu korban, pelaku kemudian menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian rusuk kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris.

“Kami memastikan setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kepolisian akan terus hadir menjaga rasa aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Kecepatan Polsek Gido dalam mengungkap kasus tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons setiap gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Nias. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polres nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Julius Giawa Tegaskan Wartawan Wajib Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik: Utamakan Fakta, Bukan Asumsi!
Berita ini 124 kali dibaca
Keberhasilan Polsek Gido mengamankan terduga pelaku penikaman dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam menunjukkan respons cepat dan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan melalui aksi balas dendam ataupun kekerasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:14 WIB

HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru