PERSOALAN BENCANA BELUM TUNTAS, DISTRIBUSI PUPUK SUBSIDI DIPERTANYAKAN: BUPATI TAPANULI UTARA DIMINTA SERIUS MEMBANGUN DAERAH

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara // mabestv.com Persoalan penanganan bencana di Kabupaten Tapanuli Utara hingga kini dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan. Meski beberapa waktu lalu Gubernur Bobby Nasution berkali-kali turun langsung meninjau wilayah terdampak bencana di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, kondisi di sejumlah kecamatan masih memprihatinkan dan belum tertangani secara maksimal. (27/02/2026).

Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Paulus PG, menilai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus lebih serius dalam menjalankan pembangunan daerah dan tidak hanya berfokus pada pencitraan di ruang publik.

Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan langkah konkret, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabencana serta penguatan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pedesaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar seremonial dan pencitraan. Persoalan bencana belum selesai, masyarakat masih kesulitan, dan sektor pertanian juga menghadapi masalah serius,” ujarnya.

Belum tuntasnya persoalan bencana kini kembali diperparah dengan munculnya polemik distribusi pupuk subsidi melalui PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan data periode Januari hingga 13 Mei 2026, kuota pupuk subsidi disebut mencapai 8.467.138 ton. Namun dari jumlah tersebut, yang terealisasi atau terdistribusi kepada 43 kios maupun grosir hanya sekitar 2.502 ton.

Distribusi pupuk subsidi tersebut diketahui mencakup lima kecamatan sesuai SK Dinas Pertanian Tahun 2026, yakni Kecamatan Adian Koting, Sipahutar, Parmanangan, Tarutung, dan Siatas Barita.

Ironisnya, pendistribusian pupuk subsidi kepada petani dinilai belum berjalan maksimal. Pihak PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara disebut menyampaikan alasan keterbatasan stok pupuk di gudang sehingga proses distribusi mengalami hambatan.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Kadus di Demak Langsung Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran apabila berdampak langsung terhadap kebutuhan petani. Paulus PG menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menopang kesejahteraan petani.

“Jika benar kuota pupuk begitu besar namun realisasi penyalurannya sangat minim, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai muncul dugaan permainan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun praktik persengkongkolan dalam distribusi pupuk subsidi,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Polres Tapanuli Utara hingga lembaga terkait lainnya, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola dan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam ketentuan pemerintah, penyaluran pupuk subsidi telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sektor pertanian. Penyaluran pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem elektronik RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan wajib dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta transparan.

Selain itu, penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi berpotensi melanggar ketentuan pidana apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri maupun kelompok yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban. Pemerintah daerah harus hadir membawa solusi nyata, bukan sekadar membangun citra di tengah penderitaan masyarakat,” tutup Paulus PG.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Humas DPD SUMUT PEMUDA DOMOKRAT INDONESIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 36 kali dibaca
Persoalan bencana yang belum terselesaikan di Kabupaten Tapanuli Utara kini semakin diperparah dengan polemik distribusi pupuk subsidi yang dinilai tidak berjalan maksimal. Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan pemulihan masyarakat dan menjaga kebutuhan petani sebagai sektor vital perekonomian daerah. Minimnya realisasi penyaluran pupuk subsidi dibanding besarnya kuota yang tersedia menimbulkan tanda tanya besar dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan maupun praktik yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara lebih fokus menghadirkan solusi nyata, mempercepat penanganan bencana, serta menjamin distribusi pupuk subsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan petani.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru