Sumatera Utara // mabestv.com — Persoalan penanganan bencana di Kabupaten Tapanuli Utara hingga kini dinilai belum menunjukkan progres yang signifikan. Meski beberapa waktu lalu Gubernur Bobby Nasution berkali-kali turun langsung meninjau wilayah terdampak bencana di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, kondisi di sejumlah kecamatan masih memprihatinkan dan belum tertangani secara maksimal. (27/02/2026).
Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Paulus PG, menilai Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus lebih serius dalam menjalankan pembangunan daerah dan tidak hanya berfokus pada pencitraan di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat saat ini membutuhkan langkah konkret, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabencana serta penguatan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pedesaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rakyat membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar seremonial dan pencitraan. Persoalan bencana belum selesai, masyarakat masih kesulitan, dan sektor pertanian juga menghadapi masalah serius,” ujarnya.
Belum tuntasnya persoalan bencana kini kembali diperparah dengan munculnya polemik distribusi pupuk subsidi melalui PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara. Berdasarkan data periode Januari hingga 13 Mei 2026, kuota pupuk subsidi disebut mencapai 8.467.138 ton. Namun dari jumlah tersebut, yang terealisasi atau terdistribusi kepada 43 kios maupun grosir hanya sekitar 2.502 ton.
Distribusi pupuk subsidi tersebut diketahui mencakup lima kecamatan sesuai SK Dinas Pertanian Tahun 2026, yakni Kecamatan Adian Koting, Sipahutar, Parmanangan, Tarutung, dan Siatas Barita.
Ironisnya, pendistribusian pupuk subsidi kepada petani dinilai belum berjalan maksimal. Pihak PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara disebut menyampaikan alasan keterbatasan stok pupuk di gudang sehingga proses distribusi mengalami hambatan.
Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran apabila berdampak langsung terhadap kebutuhan petani. Paulus PG menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menopang kesejahteraan petani.
“Jika benar kuota pupuk begitu besar namun realisasi penyalurannya sangat minim, maka hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai muncul dugaan permainan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun praktik persengkongkolan dalam distribusi pupuk subsidi,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Polres Tapanuli Utara hingga lembaga terkait lainnya, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola dan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam ketentuan pemerintah, penyaluran pupuk subsidi telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia terkait tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sektor pertanian. Penyaluran pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem elektronik RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan wajib dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta transparan.
Selain itu, penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi berpotensi melanggar ketentuan pidana apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri maupun kelompok yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban. Pemerintah daerah harus hadir membawa solusi nyata, bukan sekadar membangun citra di tengah penderitaan masyarakat,” tutup Paulus PG.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Humas DPD SUMUT PEMUDA DOMOKRAT INDONESIA














