Medan // dimabestv.com – 28 mei 2026, Polemik pembangunan fasilitas Gereja BNKP Teladan Medan, berlokasi di Jalan Asrama II No.3, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, kini semakin memanas dan menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. Perselisihan antara pihak Panitia Pembangunan, Kontraktor, dengan Majelis Jemaat, BPMJ, dan BPPJ berujung pada saling lapor dan gugat, serta memunculkan perbedaan versi fakta terkait penggunaan anggaran, hasil pekerjaan, dan prosedur pemeriksaan. Tim media dimabestv.com telah menghimpun keterangan dari kedua belah pihak untuk menyajikan gambaran utuh permasalahan ini.
Berawal dari proses pembangunan yang diamanatkan melalui Surat Keputusan Majelis tanggal 19 Maret 2023, panitia yang diketuai oleh FT diberikan mandat untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan menara gereja, pagar, backdrop, salib, hingga plafon gedung serbaguna. Pembentukan panitia ini dilakukan setelah panitia sebelumnya mengundurkan diri agar pembangunan tetap berjalan. Namun sejak awal pelaksanaan, perbedaan pandangan dan masalah teknis maupun administratif mulai bermunculan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Versi Panitia & Kontraktor: Tidak Ada Dokumen, Pemeriksaan Dipertanyakan
Menurut keterangan FT dalam wawancara pada Selasa, 26 Mei 2026, kendala utama muncul karena pihak pemberi kerja saat itu tidak menyerahkan gambar kerja maupun dokumen perencanaan (bestek) kepada panitia.
“Kami menunggu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, namun bestek tidak pernah diberikan. Akhirnya kami harus berpikir dari nol untuk merencanakan pekerjaan,” ungkap FT, yang juga mengaku menghadapi keterbatasan dana sehingga harus mengandalkan partisipasi jemaat.
Puncak masalah muncul ketika Majelis membentuk Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (TPHP) berdasarkan putusan sidang tanggal 5 Oktober 2025. Pihak panitia mempertanyakan keberadaan tim ini karena menurut aturan BNKP Nomor 08/BPMS-BNKP/2009, fungsi pengawasan dan pemeriksaan sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Penatalayanan Jemaat (BPPJ). Selain itu, disebutkan adanya unsur anggota BPPJ yang masuk ke dalam tim TPHP, sehingga dinilai berpotensi konflik kepentingan dan mengurangi independensi hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan TPHP yang kemudian dibahas pada sidang 15 Februari 2026 memutuskan pembebanan biaya pengadaan salib dan backdrop menjadi tanggung jawab pribadi ketua panitia. Hal ini dibantah keras oleh pihak FT. Menurutnya, tim pemeriksa tidak memasukkan hitungan pekerjaan tambahan yang telah dikerjakan kontraktor di luar Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga timbul kesimpulan adanya kerugian.
Persoalan makin rumit ketika Majelis melaporkan FT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan, hanya dua hari setelah penyerahan LPJ yang menurut pihak panitia belum diperiksa secara tuntas oleh BPPJ. Di sisi lain, terdapat ketidakkonsistenan keputusan Majelis, di mana pada sidang 15 Februari 2026 laporan periodik diterima, namun pada 17 Mei 2026 LPJ periode 2023–2026 justru diputuskan ditolak.
Kuasa Hukum FT, Heri Oktapian Sihombing, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk mencari kemenangan, melainkan mengungkap fakta. Dalam sidang perkara Nomor 22/Pdt.G.S/2026 pada 21 Mei 2026, terungkap adanya pekerjaan tambahan yang tidak masuk hitungan. Pihaknya telah mengirim nota keberatan dan somasi agar dilakukan penghitungan ulang, namun belum ditanggapi.
“Kami minta jangan ada penghakiman sepihak. Mengapa barang milik gereja seperti salib dibebankan ke pribadi? Kami siap diperiksa ulang oleh tim netral,” tegas Heri. Pihak kontraktor pun telah menggugat Majelis sebesar Rp310 juta atas pekerjaan tambahan yang dinilai belum dibayar.
Versi Majelis & BPMJ, Dokumen Tidak Lengkap, Pembayaran Lewat Batas
Sementara itu, dari sisi Majelis dan BPMJ melalui Kuasa Hukumnya, Rekno Duha, SH, yang dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026, akar masalah justru terletak pada ketidaklengkapan dokumen kontrak sejak awal. Ia menjelaskan, Ketua BPMJ saat itu berulang kali meminta naskah perjanjian resmi antara panitia dan kontraktor, namun tidak pernah ada. Dokumen yang ada hanya SPK.
“Padahal sebelum dan sesudah tanda tangan kontrak, kami minta naskah perjanjian itu. Tidak ada. Yang ada hanya SPK yang mengatur teknis, denda, dan pembayaran,” jelas Rekno.
Selama berjalan, pekerjaan mengalami keterlambatan parah. Tercatat 3 kali perpanjangan waktu (adendum) untuk menara dan 1 kali untuk pagar, namun hasilnya tetap tidak tuntas. Masalah menjadi krusial pada laporan 29 Juli 2025, di mana panitia dan kontraktor mengaku progres sudah 98% hingga 100%. Padahal fakta di lapangan belum selesai, dan aturan SPK mewajibkan pembayaran maksimal 95% dengan sisa 5% sebagai dana retensi. Faktanya, pembayaran sudah dicairkan hingga 98%, bahkan ada indikasi pembayaran ganda.
BPPJ yang memeriksa menyatakan laporan tidak sesuai, lalu Majelis membentuk TPHP beranggotakan unsur Majelis, BPMJ, BPPJ, dan tenaga ahli bersertifikat untuk memastikan keadilan. Hasil pemeriksaan selama 3 bulan menemukan potensi kerugian: Rp444 juta lebih berdasarkan hitungan SPK, dan di atas Rp700 juta jika mengacu harga pasar.
“Waktu diperiksa dan dibahas di sidang, mereka berdua (Panitia dan Kontraktor) hadir. Anehnya, mereka tidak membantah angka kerugiannya, cuma mempersoalkan sah atau tidaknya sertifikat pemeriksa. Karena tidak ada bantahan materiil, hasil itu kami sahkan,” ungkap Rekno.
Majelis baru melapor ke Polda setelah upaya damai buntu, dan justru disomasi oleh panitia serta kontraktor saat menjalankan kewajiban mewartakan keputusan ke jemaat. Ada kecurigaan kuat mengapa kedua pihak yang seharusnya berbeda kepentingan bergerak seragam.
Terkait gugatan Rp310 juta atas pekerjaan tambahan, Rekno menegaskan tidak ada dasarnya. “Pekerjaan tambahan itu baru sah kalau ada SPK tambahan atau persetujuan tertulis Majelis. Ini tidak ada sama sekali. Dasar apa menagihnya?” tegasnya.
Kedua Belah Pihak Masih Buka Ruang Damai
Hingga kini, kasus berjalan di dua jalur: proses pidana di Polda Sumut dan perkara perdata di Pengadilan. Meski saling tuntut, kedua belah pihak masih menyisakan harapan penyelesaian kekeluargaan mengingat semuanya adalah warga jemaat yang sama.
Pihak Panitia meminta pemeriksaan objektif dan transparan, sementara Majelis tetap mengedepankan musyawarah demi keutuhan. “Kami tidak mau menjerat warga sendiri. Kalau mereka sadar dan mau duduk bicara, jalan damai selalu terbuka. Yang penting kebenaran dan aturan dijalankan,” pungkas Kuasa Hukum Majelis.
Persoalan ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas, mengedepankan kebenaran, dan menjunjung nama baik lembaga gereja di tengah masyarakat. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh tim redaksi dimabestv.com.
Penulis : Harefali giawa
Editor : Redaksi














