Dugaan Kesalahpahaman Pembangunan Gereja BNKP Teladan Medan, Kuasa Hukum: Semua Pihak Harus Kedepankan Kebenaran

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan // dimabestv.com28 mei 2026, Polemik pembangunan fasilitas Gereja BNKP Teladan Medan, berlokasi di Jalan Asrama II No.3, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, kini semakin memanas dan menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum. Perselisihan antara pihak Panitia Pembangunan, Kontraktor, dengan Majelis Jemaat, BPMJ, dan BPPJ berujung pada saling lapor dan gugat, serta memunculkan perbedaan versi fakta terkait penggunaan anggaran, hasil pekerjaan, dan prosedur pemeriksaan. Tim media dimabestv.com telah menghimpun keterangan dari kedua belah pihak untuk menyajikan gambaran utuh permasalahan ini.

Berawal dari proses pembangunan yang diamanatkan melalui Surat Keputusan Majelis tanggal 19 Maret 2023, panitia yang diketuai oleh FT diberikan mandat untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan menara gereja, pagar, backdrop, salib, hingga plafon gedung serbaguna. Pembentukan panitia ini dilakukan setelah panitia sebelumnya mengundurkan diri agar pembangunan tetap berjalan. Namun sejak awal pelaksanaan, perbedaan pandangan dan masalah teknis maupun administratif mulai bermunculan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Versi Panitia & Kontraktor: Tidak Ada Dokumen, Pemeriksaan Dipertanyakan

Menurut keterangan FT dalam wawancara pada Selasa, 26 Mei 2026, kendala utama muncul karena pihak pemberi kerja saat itu tidak menyerahkan gambar kerja maupun dokumen perencanaan (bestek) kepada panitia.

“Kami menunggu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, namun bestek tidak pernah diberikan. Akhirnya kami harus berpikir dari nol untuk merencanakan pekerjaan,” ungkap FT, yang juga mengaku menghadapi keterbatasan dana sehingga harus mengandalkan partisipasi jemaat.

Puncak masalah muncul ketika Majelis membentuk Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan (TPHP) berdasarkan putusan sidang tanggal 5 Oktober 2025. Pihak panitia mempertanyakan keberadaan tim ini karena menurut aturan BNKP Nomor 08/BPMS-BNKP/2009, fungsi pengawasan dan pemeriksaan sudah menjadi kewenangan Badan Pengawas Penatalayanan Jemaat (BPPJ). Selain itu, disebutkan adanya unsur anggota BPPJ yang masuk ke dalam tim TPHP, sehingga dinilai berpotensi konflik kepentingan dan mengurangi independensi hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan TPHP yang kemudian dibahas pada sidang 15 Februari 2026 memutuskan pembebanan biaya pengadaan salib dan backdrop menjadi tanggung jawab pribadi ketua panitia. Hal ini dibantah keras oleh pihak FT. Menurutnya, tim pemeriksa tidak memasukkan hitungan pekerjaan tambahan yang telah dikerjakan kontraktor di luar Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga timbul kesimpulan adanya kerugian.

Persoalan makin rumit ketika Majelis melaporkan FT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan, hanya dua hari setelah penyerahan LPJ yang menurut pihak panitia belum diperiksa secara tuntas oleh BPPJ. Di sisi lain, terdapat ketidakkonsistenan keputusan Majelis, di mana pada sidang 15 Februari 2026 laporan periodik diterima, namun pada 17 Mei 2026 LPJ periode 2023–2026 justru diputuskan ditolak.

Kuasa Hukum FT, Heri Oktapian Sihombing, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk mencari kemenangan, melainkan mengungkap fakta. Dalam sidang perkara Nomor 22/Pdt.G.S/2026 pada 21 Mei 2026, terungkap adanya pekerjaan tambahan yang tidak masuk hitungan. Pihaknya telah mengirim nota keberatan dan somasi agar dilakukan penghitungan ulang, namun belum ditanggapi.

“Kami minta jangan ada penghakiman sepihak. Mengapa barang milik gereja seperti salib dibebankan ke pribadi? Kami siap diperiksa ulang oleh tim netral,” tegas Heri. Pihak kontraktor pun telah menggugat Majelis sebesar Rp310 juta atas pekerjaan tambahan yang dinilai belum dibayar.

Baca Juga:  Pemko Gunungsitoli Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah

Versi Majelis & BPMJ, Dokumen Tidak Lengkap, Pembayaran Lewat Batas

Sementara itu, dari sisi Majelis dan BPMJ melalui Kuasa Hukumnya, Rekno Duha, SH, yang dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026, akar masalah justru terletak pada ketidaklengkapan dokumen kontrak sejak awal. Ia menjelaskan, Ketua BPMJ saat itu berulang kali meminta naskah perjanjian resmi antara panitia dan kontraktor, namun tidak pernah ada. Dokumen yang ada hanya SPK.

“Padahal sebelum dan sesudah tanda tangan kontrak, kami minta naskah perjanjian itu. Tidak ada. Yang ada hanya SPK yang mengatur teknis, denda, dan pembayaran,” jelas Rekno.

Selama berjalan, pekerjaan mengalami keterlambatan parah. Tercatat 3 kali perpanjangan waktu (adendum) untuk menara dan 1 kali untuk pagar, namun hasilnya tetap tidak tuntas. Masalah menjadi krusial pada laporan 29 Juli 2025, di mana panitia dan kontraktor mengaku progres sudah 98% hingga 100%. Padahal fakta di lapangan belum selesai, dan aturan SPK mewajibkan pembayaran maksimal 95% dengan sisa 5% sebagai dana retensi. Faktanya, pembayaran sudah dicairkan hingga 98%, bahkan ada indikasi pembayaran ganda.

BPPJ yang memeriksa menyatakan laporan tidak sesuai, lalu Majelis membentuk TPHP beranggotakan unsur Majelis, BPMJ, BPPJ, dan tenaga ahli bersertifikat untuk memastikan keadilan. Hasil pemeriksaan selama 3 bulan menemukan potensi kerugian: Rp444 juta lebih berdasarkan hitungan SPK, dan di atas Rp700 juta jika mengacu harga pasar.

“Waktu diperiksa dan dibahas di sidang, mereka berdua (Panitia dan Kontraktor) hadir. Anehnya, mereka tidak membantah angka kerugiannya, cuma mempersoalkan sah atau tidaknya sertifikat pemeriksa. Karena tidak ada bantahan materiil, hasil itu kami sahkan,” ungkap Rekno.

Majelis baru melapor ke Polda setelah upaya damai buntu, dan justru disomasi oleh panitia serta kontraktor saat menjalankan kewajiban mewartakan keputusan ke jemaat. Ada kecurigaan kuat mengapa kedua pihak yang seharusnya berbeda kepentingan bergerak seragam.

Terkait gugatan Rp310 juta atas pekerjaan tambahan, Rekno menegaskan tidak ada dasarnya. “Pekerjaan tambahan itu baru sah kalau ada SPK tambahan atau persetujuan tertulis Majelis. Ini tidak ada sama sekali. Dasar apa menagihnya?” tegasnya.

Kedua Belah Pihak Masih Buka Ruang Damai

Hingga kini, kasus berjalan di dua jalur: proses pidana di Polda Sumut dan perkara perdata di Pengadilan. Meski saling tuntut, kedua belah pihak masih menyisakan harapan penyelesaian kekeluargaan mengingat semuanya adalah warga jemaat yang sama.

Pihak Panitia meminta pemeriksaan objektif dan transparan, sementara Majelis tetap mengedepankan musyawarah demi keutuhan. “Kami tidak mau menjerat warga sendiri. Kalau mereka sadar dan mau duduk bicara, jalan damai selalu terbuka. Yang penting kebenaran dan aturan dijalankan,” pungkas Kuasa Hukum Majelis.

Persoalan ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas, mengedepankan kebenaran, dan menjunjung nama baik lembaga gereja di tengah masyarakat. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh tim redaksi dimabestv.com.

Penulis : Harefali giawa

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 227 kali dibaca
Polemik pembangunan Gereja BNKP Teladan Medan bermula dari ketidaklengkapan dokumen kontrak, perbedaan data progres pekerjaan, dan ketidaksesuaian pembayaran, yang kemudian memicu pembentukan tim pemeriksa dan temuan dugaan kerugian besar versi Majelis. Pihak Panitia dan Kontraktor menolak hasil tersebut, mengajukan keberatan, dan menggugat Majelis sebesar Rp310 juta dengan alasan adanya pekerjaan tambahan yang belum dibayar serta mempertanyakan legalitas tim pemeriksa. Sebaliknya, Majelis menilai tuntutan itu tidak berdasar karena tanpa dokumen resmi, lalu melaporkan keduanya ke kepolisian atas dugaan kerugian keuangan. Hingga kini kasus berjalan di ranah pidana maupun perdata; kedua belah pihak sama-sama mengaku benar, namun sepakat masih membuka ruang penyelesaian damai demi keutuhan jemaat.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru