Medan // mabestv.com – Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias Kota Medan menggelar konsolidasi akbar pada Rabu (3/6/2026) di Teladan Kupi, Jalan Gedung Arca No. 50, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, serta praktisi hukum yang menyuarakan keprihatinan terhadap sejumlah laporan masyarakat dan perkara hukum yang dinilai belum memperoleh kepastian penyelesaian di wilayah Kepulauan Nias.
Konsolidasi dipimpin oleh Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., didampingi Adv. Agustinus Buulolo, S.H., M.H., Adv. Fasa’aro Zalukhu, S.H., dan sejumlah praktisi hukum lainnya. Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan laporan masyarakat dan perkembangan sejumlah kasus pidana yang dinilai berjalan lamban.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian peserta konsolidasi adalah Laporan Polisi Nomor LP/B/220/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 April 2026 dengan pelapor berinisial IH, serta laporan Nomor STTLP/B/731/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/SUMATERA UTARA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, peserta konsolidasi menyepakati pelaksanaan aksi damai di depan Polda Sumatera Utara pada Jumat, 5 Juni 2026. Aksi itu disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polres Nias.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam forum tersebut adalah sejumlah laporan masyarakat yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum. Di antaranya laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang telah dilaporkan ke Polres Nias serta laporan dugaan tindak pidana asusila yang menurut pelapor masih berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik.
Selain itu, peserta konsolidasi juga menyinggung beberapa kasus yang pernah menjadi perhatian publik, antara lain dugaan penganiayaan terhadap anak oleh oknum kepala sekolah, kasus kematian siswa berinisial AZ yang pelakunya belum terungkap, kasus pembunuhan seorang mahasiswa, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli yang juga menjadi gudang logistik Pemilu 2019, serta dugaan pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial RDZ (24) yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Hoya pada tahun 2021.
Menurut peserta forum, lambannya perkembangan sejumlah laporan dan perkara tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Dalam arahannya, Adv. Paulus Peringatan Gulo menegaskan bahwa gerakan yang akan dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang serta bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan informasi yang jelas terhadap setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Ketika terdapat perkara-perkara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu yang cukup lama, maka masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan meminta evaluasi secara konstitusional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi damai yang akan digelar bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk mendorong transparansi, profesionalisme, serta percepatan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Para praktisi hukum yang hadir juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat publik, termasuk aparat penegak hukum, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Mereka berharap Polda Sumut dapat mendengar aspirasi masyarakat dan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di sisi lain, peserta konsolidasi juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait berbagai pandangan dan tuntutan yang disampaikan dalam forum konsolidasi tersebut. Karena itu, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan sejumlah laporan dan kasus yang menjadi perhatian publik.
Rencananya, aksi damai pada 5 Juni 2026 akan melibatkan berbagai elemen masyarakat Nias yang berada di Kota Medan dan sekitarnya. Penyelenggara menegaskan bahwa kegiatan akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsolidasi Akbar Perkumpulan Pemuda Masyarakat Nias menjadi wadah penyatuan aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan transparansi dan efektivitas penegakan hukum di Kepulauan Nias. Melalui aksi damai di Polda Sumut, mereka berharap sejumlah laporan masyarakat dan kasus yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum dapat memperoleh perhatian serius. Namun demikian, seluruh pihak juga diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dari institusi kepolisian guna menjaga keseimbangan informasi dan objektivitas publik.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Pemuda Masyarakat Nias Kota Medan














