Nias // mabestv.com — Maraknya penyebaran akun palsu dan berita hoaks di ruang digital Kepulauan Nias kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang mengaku telah melaporkan berbagai kasus pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi bohong ke Polres Nias menilai penanganan yang dilakukan belum menunjukkan hasil yang signifikan. (03/06/2026)
Menurut mereka, laporan yang disampaikan selama ini lebih sering berujung pada pernyataan bahwa akun tersebut merupakan akun palsu atau penyebar hoaks, tanpa diikuti langkah hukum yang jelas untuk mengungkap identitas pelaku di balik akun tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di wilayah hukum Polres Nias.
Salah seorang tokoh pemuda Idanogawo, Sepriman Zai, menilai pola penanganan kasus yang terjadi selama ini terkesan berulang. Setiap kali masyarakat mengadukan akun anonim yang diduga menyebarkan fitnah atau informasi menyesatkan, respons yang muncul sebatas penyebutan bahwa akun tersebut tidak dapat dipercaya atau merupakan akun palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya status akun itu palsu atau tidak, tetapi siapa pelakunya dan mengapa sampai sekarang belum pernah ada yang berhasil diungkap secara terbuka,” ujar Sepriman.
Ia menilai hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret seperti pelacakan digital, pengungkapan alamat IP, kerja sama dengan platform media sosial, maupun proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka dalam kasus penyebaran hoaks melalui akun anonim di wilayah Kepulauan Nias.
Ancaman Nyata bagi Kehidupan Masyarakat
Sepriman menegaskan bahwa persoalan akun palsu dan hoaks bukan sekadar masalah dunia maya, melainkan ancaman nyata yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Dalam konteks sosial, penyebaran informasi palsu berpotensi memicu konflik antarwarga, antarmarga, bahkan antardesa. Di tengah kuatnya ikatan sosial masyarakat Nias, satu unggahan provokatif dari akun anonim dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada perpecahan.
Di sektor ekonomi, akun palsu kerap digunakan untuk berbagai modus penipuan digital, mulai dari penjualan fiktif, arisan bodong, hingga investasi palsu yang menyasar masyarakat dengan tingkat literasi digital yang masih terbatas. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online menurun dan pelaku usaha yang jujur ikut terdampak.
Selain itu, akun anonim juga sering digunakan untuk menyerang individu melalui fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Korban tidak hanya mengalami kerugian reputasi, tetapi juga tekanan psikologis yang berkepanjangan.
Menjelang berbagai agenda politik, keberadaan akun palsu juga dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda, membentuk opini publik secara tidak sehat, hingga memecah belah kelompok masyarakat. Situasi tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara serius.
Efek Jera Dinilai Belum Terbentuk
Sepriman menyoroti bahwa berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur sanksi terhadap penyebaran berita bohong maupun pencemaran nama baik. Namun menurutnya, aturan hukum tidak akan memiliki daya cegah apabila pelaku tidak pernah berhasil diungkap dan diproses secara hukum.
“Ketika masyarakat melihat tidak ada satu pun pelaku yang berhasil dibongkar, muncul persepsi bahwa membuat akun palsu dan menyebarkan hoaks adalah tindakan yang aman dilakukan. Akibatnya efek jera tidak terbentuk,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa akun palsu sering digunakan untuk melakukan pencurian data pribadi melalui modus phishing, undian palsu, bantuan sosial fiktif, maupun lowongan kerja palsu yang berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.
Minta Dukungan Polda Sumut dan Penguatan Fasilitas Cyber
Lebih lanjut, Sepriman mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir hampir setiap bulan terdapat pengaduan masyarakat terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu di media sosial.
Ia mempertanyakan apakah aparat penegak hukum harus menunggu munculnya korban yang lebih besar atau dampak yang lebih fatal sebelum melakukan langkah pengungkapan secara maksimal.
Sebagai mantan Ketua GMKI Gunungsitoli Masa Bakti 2019–2021, Sepriman berharap Polda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian khusus terhadap berbagai laporan yang belum terungkap di wilayah hukum Polres Nias, terutama terkait maraknya akun palsu dan penyebaran hoaks yang dinilai telah memenuhi ruang digital Kepulauan Nias.
Ia juga meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan sarana, prasarana, serta fasilitas teknologi yang memadai kepada Polres Nias guna memperkuat kemampuan pengungkapan kejahatan siber di daerah tersebut.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa sebuah informasi adalah hoaks. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, pengungkapan pelaku, dan kehadiran negara dalam melindungi ruang digital yang sehat dan aman,” tutup Sepriman.
Penulis : Tim/red
Sumber Berita: Silsilah K.P.A Halawa, S.H,














