1.747 Kendaraan di Agam Tunggak Pajak, Bapenda Tempel Stiker Pengingat: Bukan Mempermalukan, Tapi Edukasi

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam // mabestv.com  – Pemerintah Kabupaten Agam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas namun edukatif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Sebanyak 1.747 kendaraan tercatat masih menunggak pajak hingga Juni 2026 dan akan menjadi sasaran pemasangan stiker pengingat.

Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah.

“Ini merupakan langkah edukatif dan persuasif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Helton di Lubuk Basung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan stiker dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026) setelah apel gabungan Pemerintah Kabupaten Agam. Lokasi awal pemasangan difokuskan di area parkir Kantor Bupati Agam dan RSUD Lubuk Basung.

Helton menegaskan, pemasangan stiker bukanlah bentuk sanksi sosial atau upaya mempermalukan pemilik kendaraan. Sebaliknya, langkah tersebut dimaksudkan sebagai pengingat agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:  Pemuda Masyarakat Nias Konsolidasi Akbar, Siap Gelar Aksi di Polda Sumut Desak Evaluasi Kinerja Kapolres Nias

“Langkah ini bukan untuk mempermalukan pemilik kendaraan, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Data Bapenda menunjukkan masih tingginya angka tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Agam. Hingga pertengahan tahun 2026, sebanyak 1.747 kendaraan belum melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Menurut Helton, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program publik lainnya,” katanya.

Menariknya, program pemasangan stiker pengingat ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar Kepolisian Republik Indonesia secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026. Momentum tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat, tidak hanya dalam tertib berlalu lintas, tetapi juga tertib administrasi kendaraan.

Penulis : Fitri yeni wasila

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 24 kali dibaca
Langkah Bapenda Agam memasang stiker pada kendaraan yang menunggak pajak menjadi strategi edukatif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan masih adanya 1.747 kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah berharap masyarakat segera melakukan pembayaran pajak demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Agam.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru