Restitusi Tuntas, Kasus Dua ABH di Sukabumi Berakhir Damai Lewat Diversi

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com Penyelesaian perkara yang melibatkan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah hukum Polres Sukabumi resmi ditempuh melalui mekanisme diversi. Kesepakatan tersebut tercapai setelah seluruh pihak menyetujui penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, dan pemulihan hak korban.

Proses diversi berlangsung pada Selasa (23/6/2026) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, keluarga korban, serta keluarga kedua ABH.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait pemberian restitusi atau ganti kerugian kepada korban. Seluruh kewajiban yang disepakati telah direalisasikan dan dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum kedua ABH, Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H., CPM, dari EDMD Law Firm, menyampaikan bahwa diversi merupakan instrumen hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang bertujuan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani pidana penjara.

“Alhamdulillah proses diversi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan antara pihak korban dan keluarga ABH. Restitusi yang menjadi bagian dari penyelesaian perkara juga telah disepakati dan direalisasikan sesuai hasil musyawarah bersama,” ujar Efri Darlin kepada wartawan.

Menurutnya, seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti pembayaran restitusi, surat kesepakatan, hingga pernyataan bersama yang ditandatangani para pihak, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses diversi.

Karena kedua ABH terlibat dalam satu laporan polisi yang sama, penyelesaian perkara dilakukan secara bersamaan dengan perlakuan yang setara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Efri menegaskan bahwa diversi merupakan bentuk implementasi keadilan restoratif yang bertujuan melindungi masa depan anak dari stigma negatif akibat proses peradilan pidana. Menurutnya, mekanisme tersebut bukanlah upaya menghapus kesalahan yang telah terjadi, melainkan memberikan ruang pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan lingkungan sosialnya.

Baca Juga:  PAC PPN Delitua Bangun Kemitraan dengan Polsek, Soroti Maraknya Begal dan Perlindungan Masyarakat

“Diversi bukan berarti perbuatan yang dilakukan dianggap tidak pernah terjadi. Justru melalui mekanisme ini, anak diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus memperbaiki masa depannya,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dapat menjadi momentum bagi kedua ABH untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

“Anak-anak ini harus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. Negara telah memberikan kesempatan melalui diversi. Kesempatan tersebut harus dibalas dengan perubahan sikap, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Efri mengingatkan bahwa kesempatan yang diberikan melalui diversi bukanlah ruang untuk mengulangi pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki batasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Diversi merupakan kesempatan yang diberikan negara demi kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, seluruh pihak, baik keluarga maupun instansi terkait, memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar anak tidak kembali berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap keluarga korban yang bersedia mengedepankan jalur musyawarah sehingga proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara damai dan konstruktif.

Menurutnya, keberhasilan mencapai kesepakatan diversi membuktikan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan, tetapi juga dapat ditempuh melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan selesainya proses diversi di tingkat kepolisian, kedua ABH selanjutnya akan menjalani pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri.

Penetapan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang menguatkan seluruh kesepakatan diversi yang telah dicapai oleh para pihak, sekaligus menandai berakhirnya proses hukum perkara tersebut melalui jalur keadilan restoratif.

“Saat ini hasil kesepakatan diversi tinggal menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri guna memberikan kekuatan hukum terhadap seluruh kesepakatan yang telah dicapai,” pungkas Efri Darlin.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 22 kali dibaca
Penyelesaian perkara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sukabumi melalui mekanisme diversi menjadi bukti bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat berjalan efektif dalam sistem peradilan pidana anak. Dengan tercapainya kesepakatan antara korban dan keluarga ABH serta dituntaskannya kewajiban restitusi, proses hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pemulihan korban dan perlindungan masa depan anak. Kini, hasil kesepakatan tersebut tinggal menunggu penetapan Pengadilan Negeri sebagai penguatan hukum, sekaligus menjadi momentum bagi kedua ABH untuk memperbaiki diri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru